Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

JPU Tak Mampu Hadirkan Saksi, Keluarga Korban Pembakaran Satu Keluarga Kecewa

"Sidangnya ditunda sampai hari Selasa mendatang karena tiga saksi tidak ada yang hadir" kata Orangtua korban, Amir kepada Tribun, Selasa (28/1/2019).

Penulis: Hasan Basri | Editor: Rasni
dar
Polrestabes Makassar gelar rekonstruksi pembakaran satu keluarga di Tinumbu di Mapolrestabes, karena soal keamanan. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar kembali menunda sidang dua terdakwa Ilham alias Ilho (23) dan Sulkifli Amir alias Ramma (22), Selasa (28/1/2019).

Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan pembakaran rumah yang menewaskan satu keluarga di Kelurahan Panampu, Kecamatan Tallo, Makassar, beberapa bulan lalu.

Sidang ditunda lantaran ketiga saksi yang dijadwalkan untuk bersaksi tidak pernah hadiri panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka adalah Riswan alias Ako (23), Haidir (25), Wandi (23), Ilo (23).

Baca: Live PSSI TV dan Jawapos TV! Live Streaming Madura United vs Cilegon United: Prediksi Susunan Pemain

Baca: Tunaikan Janji Usai Bebas Penjara, Ahok Akhirnya Temui Istri Mantan Kapolri Jenderal Hoegeng

Baca: Kalla Toyota Bukukan 75 SPK di Public Display New Avanza dan New Veloz

"Sidangnya ditunda sampai hari Selasa mendatang karena tiga saksi tidak ada yang hadir" kata Orangtua korban, Amir kepada Tribun, Selasa (28/1/2019).

Hanya saja Kata Amir kecewa dengan penundaan sidang ini. Alasanya, Jaksa Penuntut Umum tidak mengagedakan untuk menghadirkan para saksi itu.

Padahal, keterangan mereka sangat dibutuhkan bagi mereka untuk mengungkap fakta baru di ruang persidangan

Ketiga saksi itu dianggap yang mengetahui motiv pembakaran rumah yang menewaskan keluarganya.

Mereka diketahui sempat terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban almarhum Fahri beberapa hari sebelum peristiwa pembakaran.

Baca: Nikmati Max Crab di MaxOne Hotels, Kepiting Liwet Rame-Rame

Baca: 16 Ribu Pekerja Non ASN Pemkot Makassar Terlindungi Kecelakaan Kerja

Baca: TRIBUNWIKI: FBS UNM Berdiri Sejak 1965, Ini Sejarah dan Program Studinya

"Tentu sangat kecewa, karena kita mau dengar adalah kesaksiannya, apalagi dia juga melakukan pengeroyokan terhadap korban," sebutnya.

Sesuai jadwal Pengadilan, sidang kasus ini bakal digelar pada Selasa depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. "Informasi dari Jaksa saksi ahli dari Polri," tuturnya.

Sekedar diketahui kasus pembakaran rumah yang menewaskan satu keluarga ini menyeret dua terdakwa Ilham alias Ilho (23) dan Sulkifli Amir alias Ramma (22

Keenam korban itu adalah Sanusi (70), Bondeng (65), Musdalifah (40), Fahri alias Desta (24), Namira Ramadina (21) dan Hijaz.

Baca: Prediksi Cuaca BMKG Wilayah IV Makassar: 3 Hari ke Depan Sulsel Hujan Lebat

Baca: Jadwal Lengkap UTBK dan SBMPTN 2019, Benarkah Bahasa Inggris dan Matematika Dasar Tak Lagi Diujikan?

Baca: Gerakan Aktivis Mahasiswa: Kapolda Sulsel, Irjen Pol Hamidi Jahat!

Kasus pembakaran rumah tersebut bermotif utang narkoba. Salah satu dari enam korban tewas kebakaran berutang narkoba bernilai jutaan rupiah.

Otak pelaku pembakaran rumah adalah seorang narapidana kasus pembunuhan, Akbar Ampuh, yang sebelumnya meninggal karena diduga bunuh diri di Lapas Kelas 1 Makassar.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved