Dalam Hal Pelayanan Publik, Pemprov Sulbar Dapat Predikat Buruk dari Ombudsman
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Pemprov Sulbar mendapat predikat buruk atau rapor merah dalam hal pelayanan publik dari ombudsman
Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Pemprov Sulbar mendapat predikat buruk atau rapor merah dalam hal pelayanan publik dari ombudsman RI Perwakilan Sulbar.
Sementara empat kabupaten lainnya, yakni Mamuju, Majene, Pasangkayu dan Mamasa mendapatkan rapor kuning atau predikat sedang.
Kepala ombudsman RI Perwakilan Sulbar, Lukman Umar, kategori rapor merah yang diterima oleh Pemprov Sulbar, dipengaruhi banyak indikator.
"Seperti standar operasional prosedur (SOP). Kemudian fasilitas layanan lain yang sudah ditentukan, ini dasarkan pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang layanan publik,"kata Lukman kepada TribunSulbar.com, usai pemeparan kinerja Ombudsman di kantor Gubernur Sulbar, Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Mamuju, Selasa (29/1/2019).
Lukman mengatakan, di Sulbar, belum ada daerah yang mengikuti Polman mendapat predikat lampu hijau dalam hal pelayanan publik dari Ombudsman.
Pada intinya, lanjut Lukman, kategori merah tersebut sangat dibawah standar pelayanan publik yang diharapakan, dari sisi penilaian saat proses penilaian.
"Semoga di tahun 2019 ini, semua bisa kita dorong bisa mendapatkan rapor hijau. Karena ini tahun terakhir untuk uji kepatuhan, selanjutnya akan ada survei lain,"ujarnya.
"Pemberian penilain ini adalah program nasional, bukan perwakilan. Ini berdasarkan RPJMN, sehingga anggarannya dari Jakarta,"sambungnya.
Lukman berharap, setelah pemberian predikat tersebut, Pemprov dapat duduk bersama dengan Ombudsman untuk membahasa lebih lanjut, atau membuka kekurangan yang ada.
"Evaluasi yang kita lakukan ini, ada data atau fakta. Bukan mengira-ngira saja. Bisa jadi ada perubahan setelah pengambilan nilai. Sehingga untuk 2019 kita akan nilai kembali, hanya saja kita tidak akan tentukan kapan, supaya mereka selalu siap,"kata dia.
Salah satu indikator mendapatkan rapor merah, adalah dalam hal ketepatan waktu pelayanan. Misalnya, jika warga dijanji KTP mereka selesai tujuh hari, namun lalu lewat, itu akan mendapat predikat tidak baik.
"Ada juga perjanjian. Bahwa mereka akan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan SOP, tapi nyatanya tidak. Temuan kita di Pemprov Sulbar, yang paling buruk itu di PTSP. Tapi semoga tahun ini bisa lebih baik,"tuturnya.
Baca: Pemkab Bantaeng Suplai 89 Unit Paket Masak ke Jeneponto
Baca: 10 Mesin Pompa Air Wapres JK Tiba dan Siap Pakai di Jeneponto
Baca: Pascabanjir, Warga Tanralili Maros Butuh Perlengkapan Sekolah dan Air Bersih
Baca: 5 Update Bursa Transfer: Persib Tak Henti Buat Kejutan, Bagaimana Persija, PSM, BU & Barito Putra
Berikut video lengkapnya:
Baca: Hujan Deras Disertai Angin Kencang Landa Kabupaten Gowa
Baca: Pagi ini Jeneponto Diguyur Hujan Disertai Angin Kencang
Baca: Patroli Malam, Polres Tana Toraja Amankan Motor Curian
Baca: PMII Bulukumba Salurkan Bantuan Hasil Galang Dana ke Korban Bencana Jeneponto
Baca: Warga Ingin Jalan Penghubung Sidobinangun-Sidomakmur Luwu Utara Diperbaiki
Baca: Bersihkan Sampah di Sungai, Relawan Maros Hanya Gunakan Alat Ini
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube: