Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terkait Permenkes No 51, Kacab BPJSKes Makassar: Jangan Bingung, Tunggu Penetapan

Lelaki yang karib disapa Iwan itu, banyak mendapat pertanyaan terkait aturan tersebut.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Nurul Adha Islamiah
TRIBUN TIMUR/ MUHAMMAD ABDIWAN
Suasana Kantor BPJS Kesehatan 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJSKes tidak lagi gratis sesuai Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes No 51 Tahun 2018 ditanggapi Kepala BPJSKes Cabang Makassar, M Ichwansyah Gani.

Lelaki yang karib disapa Iwan itu, banyak mendapat pertanyaan terkait aturan tersebut.

"Saya tidak mau kita dibuat bingung dengan aturan ini. Semua masih menunggu ketetapan Kemenkes, serta pembahasan dengan Dinas Kesehatan," kata lelaki berkacamata itu, via pesan WhatsApp, Senin (28/1/2019).

Baca: Emas Antam di Makassar Dijual Seharga Rp 675 Ribu Per Gram

Baca: Putri Veronica Tan Curhat Bahas Keluarga Usai Ahok Umumkan Mau Nikahi Puput Nastiti

Baca: Wawancara Eksklusif Liliyana Natsir usai Gantung Raket, Ungkap Momen Terpuruk Selama Jadi Atlet

Menurutnya, tidak semua penyakit dan tindakan dikenakan iuran biaya. Melainkan yang berpotensi fraud saja.

"Ketentuan itu yang masih dibahas di Kemenkes. Kalau sudah ada pasti kami sampaikan ke pers," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf dalam rilisnya menuturkan, untuk rawat jalan besaran urunnya Rp 20 ribu per kunjungan di RS kelas A dan RS kelas B. Lalu untuk kunjungan rawat jalan di RS kelas C, RS kelas D, dan klinik utama Rp 10 ribu, serta paling tinggi Rp 350 ribu untuk 20 kali kunjungan (maksimal) dalam waktu 3 bulan.

Sedangkan untuk rawat inap, besaran urun biayanya 10 persen dari biaya pelayanan, dihitung dari total tarif Indonesia Case Base Groups (INA CBG’s) setiap kali melakukan rawat inap, atau paling tinggi Rp 30 juta.

Selanjutnya, BPJSKes akan membayar klaim RS dikurangi besaran urun biaya tersebut. Urun biaya dibayarkan peserta kepada Faskes setelah pelayanan kesehatan diberikan.

“Ketentuan urun biaya ini tidak berlaku bagi peserta JKN-KIS dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah,” ujar Iqbal.

Baca: Suami Nia Ramadhani Kaya Melintir, Perlakuan Ardi Bakrie ke Anaknya Bikin Melongo & Netter Heboh

Baca: 5 Fakta Persib Bandung Hadapi Persiwa, Kiper Bikin Frustasi hingga Misteri Nomor Punggung Vizcarra

Baca: Blak-blakan Rocky Gerung Cuma Kritik Jokowi dan Alasannya Ingin Prabowo Subianto Menang Pilpres 2019

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

Baca: 5 Fakta Bos Sinar Mas Eka Tjipta yang Meninggal Dunia, Hanya Lulusan SD & Awal Bisnis di Makassar

Baca: 5 Fakta Persib Bandung Hadapi Persiwa, Kiper Bikin Frustasi hingga Misteri Nomor Punggung Vizcarra

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved