Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Inilah Deretan Tweet 'Kotor' Ahmad Dhani yang Bikin Suami Mulan Jameela Itu Dijebloskan ke Penjara

Musisi, Ahmad Dhani digajar hukuman 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM
Ahmad Dhani 

TRIBUN-TIMUR.COM - Musisi, Ahmad Dhani digajar hukuman 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang vonis kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Dia pun dijebloskan ke penjara, LP Cipinang.

Ahmad Dhani dinilai terbukti bersalah karena menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian terhadap suatu golongan melalui cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.

Dengan kata lain, Ahmad Dhani melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Berikut Perjalanan kasus ujaran kebencian yang menyeret Ahmad DhanidirangkumTribunnews.com:

Awal Mula Kasus

Kasus ujaran kebencian yang menimpa Ahmad Dhani ini bermula ketika Jack Boyd Lapian melaporkan Ahmad Dhani ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian.

Suami Mulan Jameela itu dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

Polisi menyerahkan lima alat bukti kepada kejaksaan, yakni screenshoot akun Twitter atas nama Ahmad Dhani Prasetyo; satu unit HP; satu buah e-mail beserta password; satu buah akun Twitter dengan nama ADP; dan sebuah sim card.

Berikut cuitan-cuitan Ahmad Dhani yang dilaporkan Jack ke pihak kepolisian:

"Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP"

Kicauan kedua diunggah pada 6 Maret 2017.

"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya - ADP"

Sementara kicauan kedua juga diunggah pada 7 Maret 2017.

"Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP"

Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Setelah sempat dikembalikan oleh Kejaksaan, Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018) yang lalu, kembali melakukan pelimpahan berkas tahap 2 tersangka kasus ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani ke Kejaksaan.

Dalam pelimpahan tahap dua ini, barang bukti berupa sim card yang digunakan pada saat menyebarkan ujaran kebencian di media sosial juga akan diserahkan ke kejaksaan.

Jalani Sidang

Ahmad Dhani jalani sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018) yang lalu.

Sidang tersebut beragendakan mendengarkan saksi dari jaksa penuntut umum.

Menurut Ahmad Dhani, saksi tersebut kurang memiliki kemampuan yang cukup untuk menjadi saksi.

"Sidang ini semakin terkuak, keempat saksi ini yang sudah hadir. Mereka ternyata tidak punya pengetahuan yang mumpuni dari barbagai hal," ucap Ahmad Dhani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018).

"Mereka tidak tahu MUI memberikan fatwa. Jadi menurut mereka tidak perlu fatwa MUI ada," katanya.

Menganggap Kasusnya Kecil

Ahmad Dhani berujar kasus ujaran kebencian yang sedang dihadapinya bukanlah masalah yang harus dipusingkan.

Suami penyanyi Mulan Jameela itu berusaha tetap tenang menghadapi persidangan.

"(Kasus ujaran kebencian) Ini mah masalah kecil, enggak ada yang besar semua ini," kata Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018).

"Tenang aja untuk penggemar Ahmad Dhani di luar sana, jangan takut, jangan khawatir (atas kasusnya). Untuk para habaib seluruh Indonesia terima kasih atas doanya," kata Dhani.

Selain itu Ahmad Dhani juga menyoroti, antara lain, ketidaktahuan dua saksi dalam sidang kali ini mengenai fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

"Mereka (para saksi) tidak tahu MUI memberikan fatwa. Jadi, menurut mereka, tidak perlu fatwa MUI. Mereka kekurangan informasi, ketika ditanyai dalam sidang enggak mengerti apa-apa. Kami merasa dirugikan juga sih berada di sini dan bertemu saksi-saksi yang ada di sini," ucapnya.

Sidang Sempat Ditunda

Sidang lanjutan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan musisi Ahmad Dhani ditunda lantaran saksi dari Jaksa Penuntut Umum berhalangan hadir dengan alasan sakit.

Menananggapi hal tersebut, pentolan Dewa 19 tersebut tidak masalah jika sidangnya hari ini berujung dengan penundaan.

"Ya enggak apa-apa lah, kan bulan puasa, harus sabar, nanti ganggu puasa," ucap Ahmad Dhani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).

Ahmad Dhani juga mengaku tidak merasa dirugikan lantaran dirinya memang tidak sedang sibuk.

"Enggak (dirugikan). Saya jarang-jarang sibuk dan santai aja," ucap Dhani santai.

Hendarsam Marantoko selaku kuasa hukumnya meminta agar pada sidang berikutnya tidak hanya satu orang saksi yang dihadirkan, agar tidak ada lagi penundaan jika ada masalah berhalangan.

"Kami tinggal menunggu sidang 2 Juli aja. Kami juga mau minta tidak hanya satu saksi (yang dihadirkan), tapi beberapa saksi. Sehingga jika ada saksi yang berhalangan, kami bisa gelar sidang dengan saksi yang ada," ucap Hendarsam Marantoko.

Datangkan Fadli Zon Sebagai Saksi Ahli

Ahmad Dhani semula berencana mendatangkan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, dalam sidang lanjutan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/10/2018).

Rencananya Ahmad Dhani menunjuk Fadli Zon sebagai saksi ahli.

Menurut Ahmad Dhani, Fadli berkapasitas sebagai ahli politik. Pada sidang sebelumnya, didatangkan ahli bahasa sebagai saksi.

"Ahli politik hukum negara. Banyak sih. Ada saksi di bidang agama. Kemarin kan hukum pidana, bahasa, ini ada lagi yang bidang negara," kata Dhani.

Namun, rencana Dhani harus tertunda lantaran Fadli Zon berhalangan hadir.

Sidang pun ditunda hingga pekan depan.

"Harusnya (saksi) hari ini Fadli Zon, pejabat tinggi negara, tapi ada rapat yang tidak bisa ditinggal," katanya.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved