Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Inilah Deretan Tweet 'Kotor' Ahmad Dhani yang Bikin Suami Mulan Jameela Itu Dijebloskan ke Penjara

Musisi, Ahmad Dhani digajar hukuman 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM
Ahmad Dhani 

Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Setelah sempat dikembalikan oleh Kejaksaan, Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018) yang lalu, kembali melakukan pelimpahan berkas tahap 2 tersangka kasus ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani ke Kejaksaan.

Dalam pelimpahan tahap dua ini, barang bukti berupa sim card yang digunakan pada saat menyebarkan ujaran kebencian di media sosial juga akan diserahkan ke kejaksaan.

Jalani Sidang

Ahmad Dhani jalani sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018) yang lalu.

Sidang tersebut beragendakan mendengarkan saksi dari jaksa penuntut umum.

Menurut Ahmad Dhani, saksi tersebut kurang memiliki kemampuan yang cukup untuk menjadi saksi.

"Sidang ini semakin terkuak, keempat saksi ini yang sudah hadir. Mereka ternyata tidak punya pengetahuan yang mumpuni dari barbagai hal," ucap Ahmad Dhani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018).

"Mereka tidak tahu MUI memberikan fatwa. Jadi menurut mereka tidak perlu fatwa MUI ada," katanya.

Menganggap Kasusnya Kecil

Ahmad Dhani berujar kasus ujaran kebencian yang sedang dihadapinya bukanlah masalah yang harus dipusingkan.

Suami penyanyi Mulan Jameela itu berusaha tetap tenang menghadapi persidangan.

"(Kasus ujaran kebencian) Ini mah masalah kecil, enggak ada yang besar semua ini," kata Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018).

"Tenang aja untuk penggemar Ahmad Dhani di luar sana, jangan takut, jangan khawatir (atas kasusnya). Untuk para habaib seluruh Indonesia terima kasih atas doanya," kata Dhani.

Selain itu Ahmad Dhani juga menyoroti, antara lain, ketidaktahuan dua saksi dalam sidang kali ini mengenai fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved