Bawaslu Maros Rekrut Pengawas TPS, Ini Syaratnya
Bawaslu Maros buka perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) ditempatkan di 14 kecamatan.
Penulis: Ansar | Editor: Munawwarah Ahmad
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS- Bawaslu Maros buka perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) ditempatkan di 14 kecamatan.
Bawaslu Maros memberikan kesempatan kepada warga untuk ikut mendaftar dan mengikuti seleksi.
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengatakan, Senin (28/1/2019) calon peserta minimal berusia 25 tahun dan bersedia mengemban tugas dengan maksimal.
Calon peserta harus bersedia mengabdikan diri kepada Negara melalui pengawasan di TPS. Sebelum lolos, peserta akan mengikuti tahapan seleksi.
"Pada proses seleksi, Bawaslu betul-betul akan memperhatikan aspek integritas pendaftar. Pemilu sangat rawan konflik," katanya.
Bawaslu membutuhkan PTPS yang paham akan tugas, tanggung jawab dan kewenanganya. PTPS harus bersifat netral dan tidak boleh bermasalah pada Pemilu sebelumnya.
"Jami juga fokus pada aspek integritas. Jangan sampai ada calon PTPS yang tidak bisa memegang amanah sebagai penyelenggara Pemilu," katanya.
Untuk menghindari perekrutan asal-asalan ditingkat Panwascam, Bawaslu Kabupaten akan turun langsung melakukan monitoring dan supervisi selama proses seleksi PTPS.
Selain pembentukan PTPS, Bawaslu juga akan melatih saksi parpol yang sudah dimandatkan, oleh peserta Pemilu, DPD dan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Pelatihan tersebut sesuai amanah Undang -undang nomor 7 tahun 2017.
Baca: Suami Nia Ramadhani Kaya Melintir, Perlakuan Ardi Bakrie ke Anaknya Bikin Melongo & Netter Heboh
Baca: 5 Fakta Persib Bandung Hadapi Persiwa, Kiper Bikin Frustasi hingga Misteri Nomor Punggung Vizcarra
Baca: Blak-blakan Rocky Gerung Cuma Kritik Jokowi dan Alasannya Ingin Prabowo Subianto Menang Pilpres 2019
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com