Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gila, 20.000 Wanita Dijebak dan Dijual Sebagai Budak Nafsu, Awalnya Diiming-imingi Pekerjaan

Tak hanya Wanita Dijual, tapi anak-anak diculik sebagai korban dalam Perdagangan Manusia dari Nigeria ke Mali.

Editor: Arif Fuddin Usman
World of Buzz/FMT
Para wanita yang hidup dalam belenggu jadi korban Perdagangan Manusia 

Ribuan wanita dan gadis diambil dari Nigeria setiap tahun, negara terpadat di Afrika, dengan 70% dari 190 juta penduduknya hidup dengan penghasilan kurang dari Rp30 ribu per harinya.

Sementara sebagian besar dari mereka ada yang berakhir di Eropa, yang lain diangkut ke bagian Afrika Barat seperti Ghana dan Pantai Gading.

Baca: Hati-hati Pilih Waktu Mandi! Pada Jam-Jam Tertentu Tak Dianjurkan karena Bisa Picu Kematian

Baca: KPU Pilih Tommy Tjokro dan Anisha Dasuki sebagai Moderator Debat ke-2 Pilpres 2019! Ini Sosoknya

Sejauh ini, NATIP dan IOM telah memulangkan setidaknya 41 korban di Mali pada bulan Desember tahun lalu, dan kini dalam upaya penyelamatan lebih banyak lagi.

Di Afrika, memiliki angka tertinggi dalam perbudakan modern di dunia, dan 9,2 juta yang hidup dalam belenggu ini rata-rata adalag perempuan.

Vonis Pengadilan

Sementara itu di Indonesia, khususnya di Sulsel, beberapa waktu lalu majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis untuk pelaku Perdagangan Manusia.

Saiful Rahim alias Daeng Tara (37), warga Jl Poros Galesong, Desa Palalakan, Kecamatan Galesong, Takalar divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim.

Vonis putusan pelaku Perdagangan Manusia itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin langsung Hakim Kepala PN Makassar Kemal Tampu bolong, Kamis (14/12/2017) siang.

Mendengar putusan itu,  isak tangis anak dan keluarga serta kerabat terdakwa langsung bersahutan di dalam dan luar persidangan ketika hakim mengetuk palu.

"Menjatuhkan hukuman selama lima tahun penjara," kata majelis hakim.

Baca: VIRAL! Berita Pegowes Meninggal Dunia Akibat Makan Durian, Hoax Atau Tidak? Ini Penjelasannya

Baca: Hati-hati Berolahraga! Lakukan 5 Kesalahan Ini, Bukannya Awet Muda, Tapi Bikin Cepat Tua!

Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 120 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selain vonis pidana penjara, terdakwa yang dikenal selaku pengusaha kapal di Kabupaten Takalar ini dibebankan membayar denda senilai Rp 500 juta. (*)

Berita ini telah terbit di Intisari-online.com dengan judul 20.000 Wanita Dijanjikan Pekerjaan di Asia, Akhirnya Justru Dijebak dan Dijual Sebagai Budak Nafsu

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube Kami:

Follow juga akun instagram official Kami:

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved