Polres Luwu Timur Tangkap Empat Warga Wawondula
Pelaku yang ditangkap bernama Rainaldy (16), Nur Rohim (21), Hendra Tajuddin (37), Haerul Rijal (23) karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Satuan Anti Narkoba Polres Luwu Timur menangkap empat warga Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Minggu (20/1/2019) malam.
Pelaku yang ditangkap bernama Rainaldy (16), Nur Rohim (21), Hendra Tajuddin (37), Haerul Rijal (23) karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti tiga sachet plastik kecil jenis sabu dan satu batang pireks dari kaca.
Baca: BMKG: Waspada Angin Kencang Landa Sembilan Kabupaten Ini
Baca: BPBD Bantah Jumlah Pengungsi Korban Banjir Wajo Capai Ribuan
Baca: Angel Lelga Alami Kejadian Mistis Muntah Kain Kafan Sehari Sebelum Digerebek Vicky Prasetyo
Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, Iptu Hery mengatakan penangkapan pelaku hasil laporan masyarakat setempat.
Pelaku ditangkap di rumah Rainaldy di Desa Wawondula yang juga ikut diangkut polisi malam itu. Barang bukti juga ditemukan di rumah Reinaldy.
Heri menyebutkan, wilayah tempat penangkapan para pelaku kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Kami menagkap empat pelaku pada hari Minggu tanggal 20 Januari 2019 sekitar 22.00 Wita," kata Iptu Hery kepada wartawan di kantornya, Jumat (25/1/2019).
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Luwu Timur untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. (*)