Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Luwu Timur Tangkap Empat Warga Wawondula

Pelaku yang ditangkap bernama Rainaldy (16), Nur Rohim (21), Hendra Tajuddin (37), Haerul Rijal (23) karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Nurul Adha Islamiah
Humas Polres Luwu Timur
Barang bukti sabu disita polisi dari pelaku yang ditangkap pada Minggu (20/1/2019) malam. 

Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Satuan Anti Narkoba Polres Luwu Timur menangkap empat warga Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Minggu (20/1/2019) malam.

Pelaku yang ditangkap bernama Rainaldy (16), Nur Rohim (21), Hendra Tajuddin (37), Haerul Rijal (23) karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti tiga sachet plastik kecil jenis sabu dan satu batang pireks dari kaca.

Baca: BMKG: Waspada Angin Kencang Landa Sembilan Kabupaten Ini

Baca: BPBD Bantah Jumlah Pengungsi Korban Banjir Wajo Capai Ribuan

Baca: Angel Lelga Alami Kejadian Mistis Muntah Kain Kafan Sehari Sebelum Digerebek Vicky Prasetyo

Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, Iptu Hery mengatakan penangkapan pelaku hasil laporan masyarakat setempat.

Pelaku ditangkap di rumah Rainaldy di Desa Wawondula yang juga ikut diangkut polisi malam itu. Barang bukti juga ditemukan di rumah Reinaldy.

Heri menyebutkan, wilayah tempat penangkapan para pelaku kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Kami menagkap empat pelaku pada hari Minggu tanggal 20 Januari 2019 sekitar 22.00 Wita," kata Iptu Hery kepada wartawan di kantornya, Jumat (25/1/2019).

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Luwu Timur untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved