Kejati Usut Dugaan Suap Pencairan Anggaran Rp 49 Miliar di Bulukumba
Kasus dugaan suap Kementerian PUPR pencairan anggaran DAK pembangunan proyek saluran irigasi di Bulukumba senilai Rp 49 Miliar, mulai bergulir
Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
Pada proses negosiasi dengan Kementerian Keuangan inilah terjadi proses yang diduga praktek korupsi terjadi antara para pihak. Dan peran Bupati Bulukumba menjadi sentral disini.
Dari sebuah sumber disebutkan telah cukup alat bukti untuk menaikkan status kasus ini menjadi Penyidikan dengan penetapan tersangka. Andi Ichwan sendiri sebagai saksi pelapor telah menyatakan bersedia menerima risiko termasuk jika harus ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada Akbar Faizal, Andi Ichwan membuka semua apa yang diketahuinya seperti proses transaksi suap atas perintah Bupati Bulukumba kepada seorang pejabat di Kementerian Keuangan.
Juga tentang proses pencarian uang suap sebesar Rp 800 juta (Rp 500 juta dalam bentuk mata uang dolar dan Rp 300 juta dalam bentuk uang pecahan ratusan ribu) untuk diberikan kepada si pejabat di Kementerian Keuangan melalui stafnya berisinial U.
proses pemecahan proyek tadi menjadi 45 paket proyek dan 'dilepas' ke perusahaan yang berminat dengan harga 15% lebih tinggi dari nilai proyek dan melibatkan kerabat dekat Bupati.
Masalah muncul karena Andi Ichwan tidak mendapat satu pun proyek ini meski dia yang telah berusaha mendapatkan proyek ini di Kementerian Keuangan.
Kabarnya pula, para saksi terkhusus perusahaan yang sejak awal diminta menyetorkan dana untuk menyuap oknum kementerian keuangan sudah memberikan pengakuan.
Akbar juga lantas mengungkapkan kegelisahannya tentang opini bahwa Kejaksaan Agung sering melindungi kader nasdem.
Bupati ini (Andi Sukri Sappewali) didukung Nasdem saat mencalonkan diri sebagai Bupati.
Saya ingin kasus ini diselesaikan untuk membuktikan Nasdem tidak akan melindungi siapapun yang terlibat korupsi.
"Hasil kajian tim saya, kasus ini cukup memenuhi unsur-unsur pidana di 5 pasal UU tindak pidana korupsi, diantaranya pemberian janji, penerimaan janji, dst," tukas vokalis DPR ini.
Akbar, juga menyebutkan Andi Ichwan telah mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena yang bersangkutan sudah mendapatkan teror.
Menurut Akbar, Whistle Blower atau Justice Collaborator seperti Andi Ichwan ini sudah selayaknya mendapatkan proteksi dari ancaman serangan balik, agar kasus korupsi yang diungkapnya tidak menguap dan tidak tertangani.
Mendapat pertanyaan dan permintaan seperti ini, Jaksa Agung berjanji akan memberi prioritas setelah sebelumnya akan meminta penjelasan dari internalnya.
Baca: Inilah 3 Saudara Presiden Jokowi yang Sulit Telihat di TV, Adiknya Ternyata Meninggal
Baca: Foto 3 Saudara Prabowo Subianto yang Hebat, tapi Kurang Terkenal, Kekayaan Adiknya Rp 11,9 T
Baca: Harga Toyota Avanza Facelift dan New Veloz 2019 Facelift, Minat Beli?
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube Kami:
Follow juga akun instagram official Kami: