Kejati Usut Dugaan Suap Pencairan Anggaran Rp 49 Miliar di Bulukumba
Kasus dugaan suap Kementerian PUPR pencairan anggaran DAK pembangunan proyek saluran irigasi di Bulukumba senilai Rp 49 Miliar, mulai bergulir
Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kasus dugaan suap Kementerian PUPR pencairan anggaran DAK pembangunan proyek saluran irigasi di Bulukumba senilai Rp 49 Miliar, mulai bergulir di Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Salahuddin dalam kasus ini masih tahap pengumpulan data dan keterangan di lapangan.
"Puldata dan pulbaket kasus ini sudah hampir rampung," kata Kasi Penkum Kejati Sulselbar, Salahuddin saat ditemui di kantornya, Jumat (25/01/2019).
Menurut Salahuddin, dalam proses penyelidikan kasus, telah diambil keterangan sejumlah pihak diduga mengetahui proyek ini, termasuk Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali.
Kasus ini muncul ketika seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan (Disdik) Bulukumba Andi Ichwan memposting status di FB.
Status trsebut sempat viral di media sosial facebook beberapa waktu lalu, setelah ia mengunggah status pengakuan suapnya ke Kementerian PUPR untuk pencairan anggaran DAK senilai Rp 49 Miliar.
Dua hari sebelumnya, dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung Rabu, (23/1/2019), Akbar Faizal meminta Jaksa Agung M Prasetyo segera tuntaskan kasus dugaan korupsi suap dalam rencana pembangunan proyek saluran irigasi di Bulukumba.
Akbar menyebut Bupati Bulukumba Andi Syukri Sapewali, terlibat dalam dugaan kasus yang sudah ditangani Kejati Sulsel.
"Saya meminta kasus ini jadi prioritas," kata Akbar dalam siaran pers yang diterima Tribun, Rabu (23/1/2019) petang.
Akbar menyebut, sejauh ini Kejati Sulsel sudah memberi warning kepada pemerintah daerah untuk tidak semena-mena di daerahnya.
Dia mengaku sudah mengamati sejumlah daerah yang dipimpin dengan pendekatan masa lalu yang bisa memerintah tanpa perlu merasa khawatir melanggar, terutama dalam pengelolaan anggaran.
Dia menyebut, gaya otoriter dalam pengelolaan anggaran daerah adalah kepala daerah yang sejak awal terjebak rente pilkada.
Kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Bupati Bulukumba, bermula ketika seorang PNS dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulukumba, Andi Ichwan, membocorkan di akun facebooknya tentang dugaan korupsi proyek irigasi, sambil menunjukkan proposal dan uang pecahan yang digunakan sebagai uang suap pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus pada APBNP 2017 di Kementerian PUPR.
Dari rencana anggaran Rp 49 Miliar (APBN-P) 2017, namun turun pada TA 2018 sebesar Rp 30 Miliar.