Advokat Lutra Nilai Bawaslu Tak Berguna dan Usul Dibubarkan, Ternyata Segini Anggarannya
Advokat senior asal Kabupaten Luwu Utara, Amir Kapeng melayangkan kritikan tajam terhadap keberadaan Bawaslu
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Advokat senior asal Kabupaten Luwu Utara, Amir Kapeng, beberapa waktu yang lalu melayangkan kritikan tajam terhadap keberadaan lembaga pengawas Pemilu yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Bawaslu yang di kritik Amir termasuk Bawaslu di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Amir menilai kehadiran Bawaslu dalam hajatan Pemilu maupun Pilkada tidak banyak gunanya.
"Secara pribadi saya adalah orang yang tidak setuju dengan kahadiran Bawaslu. Saya setuju kalau Bawaslu dibubarkan saja," ucap Amir ketika tampil sebagai pemateri pada kegiatan Bincang-bincang Pemilu 2019 di Warkop Dg Aziz, Masamba, Luwu Utara, Selasa (15/1/2019).
Mantan Komisioner KPU Luwu Utara mengusulkan pembubaran Bawaslu karena menilai lembaga tersebut hingga kini tidak mengalami peningkatan kualitas dalam penyelesaian sengketa pemilu.
Dia juga menuding para komisioner Bawaslu tidak memiliki kompetensi dalam menuntaskan kasus sengketa pemilu.
"Kinerja mereka juga tidak begitu kita rasakan," papar dia.
Alasan lain Amir ingi membubarkan Bawaslu karena menghabiskan uang negara yang tidak sedikit.
Secara terpisah, Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin, Jumat (25/1/2019) mengatakan, anggaran yang diberikan kepada mereka untuk Pemilu 2019 sebesar Rp 12 miliar.
"Rinciannya tidak begitu saya pahami. Sekretaris yang tahu," katanya.