Gaji Kepala Desa Kini Setara PNS Golongan II, Segini Besarannya
Gaji Kepala Desa Kini Setara PNS Golongan II, Segini Besarannya, Namun untuk besaran penghasilan tetap pastinya berbeda
Editor:
Waode Nurmin
Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja. Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.
Berikut rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015.
I A : Rp 1.486.500
IIA : Rp 1.926.000
IIIA : Rp 2.456.700
IIIB : Rp 2.560.600
IIIC : Rp 2.668.900
IIID : Rp 2.781.800
IVA : Rp 2.899.500
IVB : Rp 3.022.100
IVC : Rp 3.149.900
IVD : Rp 3.283.200
IVE : Rp 3.422.100. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Gaji Kepala Desa Berubah, Ditetapkan Setara PNS Golongan II. Segini Darftar Gajinya
Berita Terkait