Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji Kepala Desa Kini Setara PNS Golongan II, Segini Besarannya

Gaji Kepala Desa Kini Setara PNS Golongan II, Segini Besarannya, Namun untuk besaran penghasilan tetap pastinya berbeda

Editor: Waode Nurmin
zoom-inlihat foto Gaji Kepala Desa Kini Setara PNS Golongan II, Segini Besarannya
mute/tribun-timur.com
Bupati Maros melantik Kepala Desa se- Kabupaten Maros

Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja. Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.

Berikut rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015.

I A : Rp 1.486.500

IIA : Rp 1.926.000

IIIA : Rp 2.456.700

IIIB : Rp 2.560.600

IIIC : Rp 2.668.900

IIID : Rp 2.781.800

IVA : Rp 2.899.500

IVB : Rp 3.022.100

IVC : Rp 3.149.900

IVD : Rp 3.283.200

IVE : Rp 3.422.100. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Gaji Kepala Desa Berubah, Ditetapkan Setara PNS Golongan II. Segini Darftar Gajinya

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved