Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ahok Bebas Murni, Kemana Perginya Ahok Bareng Sean dan Fify? Rumah yang Sama dengan Veronica Tan?

Akhirnya Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah bebas resmi.

Editor: Rasni
Tribunnews.com
Ahok Bebas Murni, Inikah Rumah yang Dituju dengan Sean dan Fify? Rumah yang Sama dengan Veronica? 

Kakak angkat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nana Riwayatie mengatakan setelah adik angkatnya bebas dari penjara,

Ahok akan langsung menuju ke kediamannya yang terletak di perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara.

"Langsung ke rumahnya," kata Nana.

Terkait pembebasan Ahok, Mabes Polri sudah menyiapkan antisipasi gangguan keamanan jelang bebasnya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri belum mendapat laporan akan adanya simpatisan Ahok jelang kebebasannya.

"Sampai hari ini masih belum ada info terkait hal itu (massa simpatisan Ahok yang akan mengawal saat keluar). Yang jelas pengamanan ini dilakukan untuk antisipasi potensi ancaman yang mungkin bisa saja terjadi," ujar Dedi.

Meski demikian, Dedi menuturkan, Polri telah menyiapkan skenario antisipasi pada Kamis esok. Jenderal bintang satu itu menyebut Polres Depok dan Korps Brimob Kelapa Dua telah disiapkan guna mengantisipasi gangguan keamanan.

"Itu (pengamanan) sudah disiapkan skenario oleh Polres Depok. Dan tentunya oleh Brimob sebagai tempat saudara Ahok dilakukan penahanan. Kita juga mitigasi segala macam potensi-potensi gangguan yang akan terjadi," katanya.

"Jatuh tempo berakhirnya masa pidana yang bersangkutan adalah tanggal 24 Januari 2019 atau kamis yang akan datang. Insya Allah akan dibebaskan di lokasi Mako Brimob Kelapa Dua," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang Andika Dwi Prasetya.

Baca: Wabup Ambo Dalle: Wilayah Utara Belum Ada Banjir

Baca: BREAKING NEWS: Irjen Umar Septono Resmi Melepas Jabatan Kapolda Sulsel di Jakarta

Baca: Bulukumba Bidik Raih Swasti Saba, Tim Verifikator: Lolos Verifikasi Dokumen Dulu

Andika menyebut, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) akan dibebaskan langsung dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barata, hari ini, Kamis (24/1).

"Jatuh tempo berakhirnya masa pidana yang bersangkutan adalah tanggal 24 Januari 2019. Insya Allah akan dibebaskan dari Mako Brimob, Kelapa Dua," ucapnya.

Selama menjalani masa pidana, mantan orang nomor satu di DKI Jakarta ini mendapatkan remisi selama tiga bulan 15 hari. Dengan perincian, remisi khusus Natal 2007 selama 15 hari, remisi umum 17 Agustus 2018 sebanyak dua bulan, dan remisi khusus Natal 2018 sebanyak satu bulan.

"Total saudara BTP menjalani masa pemidanaan selama 1 tahun 8 bulan 15 hari," ujar Andika di Lapas Klas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.

Selama menjalani masa pemidanaan tersebut, Andika menyebut BTP tidak pernah mengambil haknya untuk cuti mengunjungi keluarga, cuti menjelang bebas, asimilasi, dan pembebasan bersyarat.

"Artinya yang bersangkutan bebas murni pada 24 Januari 2019 mendatang," kata Andika.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved