CPNS 2019
KemenpanRB Umumkan akan Buka Seleksi CPNS 2019, Siapkan 100.000 Formasi, Mulai Siapkan Dirimu!
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPAN-RB mengumumkan akan segera membuka seleksi CPNS 2019.
TRIBUN-TIMUR.COM-Jika Anda tak beruntung lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019, jangan putus asa.
Pasalnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPAN-RB mengumumkan akan segera membuka seleksi CPNS 2019.
"2019 nanti Maret ada lagi penerimaan CPNS," ujar MenpanRB, Syafrudin seusai melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Baca: Begini Sosok Agus Harimurti Yudoyono di Mata Ketua Demokrat Parepare
Baca: Temui Jurnalis, Bawaslu Sidrap Ajak Sukseskan Pemilu 2019
Baca: Bupati Bone: Pilkades 2019 Bakal Berlangsung Mei
Baca: BREAKING NEWS : Kecelakaan Maut di Majene Telan Tiga Korban
Baca: Waspada! Air Sungai di Pangkejene Pangkep Mulai Naik
Baca: Sepanjang Hari Selayar di Guyur Hujan Ringan
Dikutip dari Tribunnews.com, jumlah formasi yang disiapkan memang tak sebanyak seperti CPNS 2018 yang mencapai 238 ribu orang untuk berbagai instansi pemerintah.
"Jumlahnya tidak sebanyak 2018. Kalau 2018 mencapai 238 ribu, untuk 2019 sebanyak 100 ribu," kata Syafrudin.
Terkait instansi pemerintah mana saja yang akan dibuka pada Maret 2019, mantan Wakapolri tersebut tidak menjelaskan secara rinci.
"Seperti 2018, tapi jumlahnya tidak sebanyak 2018," ucapnya.

Di sisi lain, Syafrudin menyampaikan rapat dengan Komisi II DPR pada hari ini hanya bersifat evaluasi pelaksanaan penerimaan CPNS pada tahun kemarin, di mana semuanya berjalan lancar.

Jadwal pembukaan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) mulai memiliki titik terang.
Rencananya rekrutmen akan digelar bulan Februari 2019.
"Kemungkinan Februari, tapi kita belum dapat surat resminya, baru selentingannya," kata Sahirman belum lama ini.
"Formasinya belum pasti, tapi selentingan banyak guru. Untuk kesehatan seperti dokter spesialis kita masih menunggu," katanya.

Ia menyebutkan, pada saat pelaksanaan CPNS lalu, masih ada formasi yang belum terpenuhi seperti tenaga kesehatan yakni dokter spesialis.
Diharapkan, formasi ini akan terakomodir di P3K.
"Dokter spesialis kita masih kosong, karena terkendala usia kemarin. Kita berharap ada lagi di P3K ini," katanya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan untuk penerima P3K tak jauh berbeda dengan CPNS.
Harus melalui tes dan ketersediaan formasi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang ASN no 5 tahun 2014 tentang ASN.
"Prosesnya sama, harus ada pengajuan kebutuhan formasi, nanti ada penetapan formasi, baru diumumkan," katanya.
Sebelumnya laman resmi Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pernah mengunggah penjelasan tentang rekrutmen P3K.
“P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara Nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, juga bagi para Diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia,” tutur Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin pada jumpa pers Desember 2018 lalu.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana yang juga hadir dalam acara tersebut menjelaskan bahwa teknis penyusunan kebutuhan P3K sama dengan teknis penyusunan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),
Di mana instansi mengusulkan kebutuhan ke Kementerian PANRB kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis pada Kementerian PANRB terkait kebutuhan formasi tersebut.
Syarat Jadi P3K
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang kalangan profesional untuk menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Profesional dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu.
Untuk itu, PP ini juga mewajibkan agar setiap istansi pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
Sementara pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan, dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sedangkan pengadaan PPPK untuk mengisi JF dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi.
Pelaksanaannya dapat dilakukan oleh panitia seleksi dengan melibatkan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Untuk menjadi PPPK, PP 49/2018 ini menetapkan batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu.
Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun. Demikian juga untuk jabatan lain.
Sesuai amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), rekrutmen PPPK juga melalui seleksi.
Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Berikut perbedaan PNS dengan P3K dari status, gaji, fasilitas, masa kerja, serta jadwal, mekanisme, dan syarat rekruitmen PPPK.
Ini selengkapnya dikutip dari Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta berbagai sumber:
1. PNS Bukan PPPK, P3K Bukan PNS
Pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas, PNS, dan PPPK. Pasal ini menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan PPP3. Jadi PNS bukan PPPK, sebaliknya P3K bukan PNS.
Baca: Kumpulan Ucapan Selamat & Pilihan Hadiah Hari Ibu, Baca Sejarah 22 Desember yang Beda Mothers Day
Baca: 5 Fakta & Kronologi Penculikan Bayi 11 Hari Anak Anggota Brimob, Ini Ciri-ciri Mobil Terduga Pelaku
Baca: Kok Tak Biasa? Jokowi & JK Bareng di Makassar, Erick Thohir Duluan, Dosen Ini Ungkap ‘Keanehan’
Hal itu tercantum pada Pasal 99, pertama PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
Kedua, untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Status PNS Tetap, P3K Kontrak
Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

3. PNS dapat Fasilitas, PPPK Tidak
Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.
Pasal 21, PNS berhak memperoleh:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompetensi.
Sedangkan Pasal 22, PPPK berhak memperoleh:
a. gaji dan tunjangan;
b. cuti;
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi.
Pasal 24 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai hak PNS, hak PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
4. Masa Kerja PNS sampai Pensiun, P3K Hanya Setahun & Bisa Diperpanjang
Batas usia pensiun PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c:
a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi.
b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Sedangkan, masa perjanjian Kerja PPPK diatur pada Pasal 98 yang menyebutkan:
a. Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
b. Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan salah satu perbedaan P3K dan PNS terletak pada masa kerja.
"Masa kerja P3K lebih fleksibel," katanya di kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Masa perjanjian kerja PPPK juga dirinci pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja:
a. Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
b. Perpanjangan hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan
kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK
c. Perpanjangan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bagi JPT yang berasal dari kalangan Non-PNS mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KASN.
d. Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan
perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.
e. Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK yang menduduki JPT Utama dan JPT Madya tertentu paling lama 5 (lima) tahun.
f. Ketentuan lebih lanjut mengenai masa hubungan perjanjian keda bagi PPPK diatur dengan peraturan Menteri.

5. Gaji dan tunjangan PPPK Sesuai Ketentuan yang Berlaku Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Penggajian dan tunjangan PNS diatur pada Pasal 79 yang berbunyi:
a. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
b. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan resiko pekerjaan.
c. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
d. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
e. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 80 menyebutkan:
a. Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas.
b. Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
c. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai pencapaian kinerja.
d. Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing
e. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
f. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah
Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan Pasal 80 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sedangkan penggajian PPPK diatur pada Pasal 101 yakni:
a. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK.
b. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan.
c. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah.
d. Selain gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggajian dan tunjangan PPPK juga disebutkan pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 yang berbunyi:
a. PPPK diberikan gaji dan tunjangan
b. Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
5. PNS diberhentikan dengan hormat hingga pensiun, PPPK bisa diberhentikan secara hormat jika jangka waktu perjanjian kerja berakhir
Ketentuan pemberhentian PNS diatur Pasal 87 UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan PNS diberhentikan dengan hormat karena:
a. meninggal dunia.
b. atas permintaan sendiri.
c. mencapai batas usia pensiun.
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Sedangkan, Pasal 105 menyebutkan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
b. meninggal dunia.
c. atas permintaan sendiri.
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Baca: 6 Fakta Istri Ustaz Nur Maulana Meninggal Dunia, Sempat Mimpi Istri Pakai Baju Putih & Wajah Cantik
Baca: Cantiknya Artis Bella Saphira di Rumah Bareng Suami & Anak, Intip Juga Interior Rumahnya
Baca: Kebaikan-kebaikan Istri Ustaz Nur Maulana Sebelum Wafat hingga Jenazahnya Diantar Ribuan Orang
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
Baca: Hadiri Kegiatan Politik, 7 Penyuluh Agama Bone Dilaporkan ke DKPP
Baca: BREAKING NEWS: Perumahan BTN Kodam 3 Makassar Kembali Terendam Banjir
Baca: Begini Sosok Agus Harimurti Yudoyono di Mata Ketua Demokrat Parepare