Peserta BPJS Kesehatan Wajib Bayar Jika Berobat atau Dirawat di Rumah Sakit, Ini Rincian Biayanya!
Melalui aturan baru urun biaya, kini BPJS Kesehatan mewajibkan pesertanya membayar biaya tambahan tiap melakukan kunjungan.
Editor:
Sakinah Sudin
TRIBUN TIMUR/ MUHAMMAD ABDIWAN
Peserta BPJS Kesehatan Wajib Bayar Jika Berobat atau Dirawat di Rumah Sakit, Ini Rincian Biayanya!
Sedangkan untuk rawat jalan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400.000 untuk setiap episode rawat jalan.
Baik urun biaya maupun selisih biaya tidak berlaku untuk Penerima Bantuan luran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah atau Pusat.
Meski rinciannya sudah dikeluarkan, pihak BPJS Kesehatan menyatakan aturan ini belum berlaku dan masih akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.
(Grid.ID/ Kompas.com/ Kontan.id)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube Kami:
Follow juga akun instagram official Kami:
(*)