Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Persetubuhan Anak Masih Marak di Luwu Utara

Terbaru personel Polsek Sukamaju menangkap seorang pria bernama Toni Irawan (29), warga Lorong 17C, Desa Rawamangun, Kecamatan Sukamaju Selatan

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
chalik mawardi/tribunlutra.com
Pelaku kasus tindak pidana cabul terhadap anak Toni Irawan (tengah) ditangkap polis. Toni adalah warga Lorong 17C, Desa Rawamangun, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Minggu (20/1/2019). 

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

TRIBUNLUTRA.COM, SUKAMAJU SELATAN - Kasus persetubuhan anak di bawah umur maupun cabul masih marak terjadi di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Kasus itu merupakan salah satu kasus yang mengalami peningkatan pada tahun 2018 di kabupaten berjuluk Bumi Lamaranginang.

Terbaru personel Polsek Sukamaju menangkap seorang pria bernama Toni Irawan (29), warga Lorong 17C, Desa Rawamangun, Kecamatan Sukamaju Selatan, Luwu Utara.

Kapolsek Sukamaju, Iptu Alimin Pammu, menyebut, dasar penangkapan pelaku yakni LP/04/I/2019/SekSukamaju, tanggal 19 Januari 2019 tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.

"Pelaku lelaki Toni Irawan ditangkap di Desa Pattimang, Kecamatan Malangke (Luwu Utara) pada hari Minggu tanggal 20 Januari 2019 pukul 04.30 Wita. Pelaku tidak melakukan perlawanan pada saat ditangkap," ujar Alimin, Senin (21/1/2019).

"Kalau korban berinisial AS (16). Pelajar asal Sukamaju Selatan," ucap Alimin menambahkan.

Alimin menjelaskan, kasus tindak pidana cabul terhadap anak terjadi pada Sabtu 19 Januari 2019 di Dusun Sitingkil, Desa Kaluku, Kecamatan Sukamaju.

Kejadian berawal ketika pelaku menghubungi korban lewat handphone dan menjemputnya di Lorong 09B Desa Mulyorejo, Kecamatan Sukamaju Selatan.

Pelaku lalu mengajak korban menuju Sitingkil dengan menggunakan mobil pribadi.

"Tiba di Sitingkil pelaku mengajak korban berhubungan badan namun korban sempat lari dan diburu pelaku," ujar Alimin.

Mereka pulang, namun dalam perjalanan tepatnya di Dusun Tandung Bangke, Desa Kaluku, pelaku menghentikan mobil dengan alasan ingin cuci mobil.

"Pada saat berhenti pelaku menarik korban ke semak-semak sambil membaringkan korban di rumput. Namun pada itu saat korban dan pelaku digigit semut hitam. Lalu korban berdiri dan lari menuju rumah penduduk," jelasnya.

Persetubuhan anak di bawah umur merupakan salah satu kasus yang meningkat di Luwu Utara menurut Kapolres Luwu Utara AKBP Boy FS Samola.

Boy Samola mengungkapkan hal tersebut ketika menggelar konferensi pers di Aula Polres Luwu Utara, Jl Jenderal Ahmad Yani, Masamba, Senin (31/12/2018) lalu.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved