Dua Pekan Beraksi, Dishub Makassar Tindaki 200 Kendaraan Pelanggar
"Hari ini kami turun, 18 kendaraan roda empat kembali kami gembok karena melanggar aturan larangan parkir," katanya, Minggu (20/1/2019).
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Hasrul
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar terus gencar menertibkan kendaraan-kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas, di sejumlah jalan di Kota Makassar.
Sejak dibentuknya tim penertiban dua pekan lalu, Dishub Makassar sudah menindak lebih dari dua ratus kendaraan, baik roda dua maupun roda empat yang melanggar rambu larangan parkir.
Baca: Pemkab Enrekang Kucurkan Anggaran Rp 3,5 M untuk STIKIP Muhammadiyah Enrekang
Baca: Begini Aturan Main Urun Biaya dan Selisih Biaya JKN-KIS
Baca: IKA SMPN 1 Pitumpanua Jalin Silaturrahmi dengan Alumni Milenial
Sekretaris Dishub Kota Makassar, Muh Iqbal Asnan mengatakan, usai dirinya dilantik sebagai Sekeretaris Dishub sekaligus Plt Kadishub Makassar, Ia bergerak cepat dengan membentuk tim guna mengatasi pengendara yang kerap melanggar rambu larangan parkir.
"Total hasil selama dua minggu kompi terbentuk dan langsung melaksanakan perintah, sudah 173 unit mobil dan 81 unit motor kami tindak," ungkap Iqbal.
Iqbal mengatakan, jumlah tersebut terus bertambah mengingat hampir setiap hari, bahkan di hari libur Dishub Makssar turun menertibkan di titik yang selalu jadi biang kemacetan.
Baca: 40 Squad Ramaikan PUBG Mobile Competition Mal DGS Makassar
Baca: Realisasi Laba Pegadaian Kanwil Makassar Rp 664 M, Ini Target 2019
"Hari ini kami turun, 18 kendaraan roda empat kembali kami gembok karena melanggar aturan larangan parkir," katanya, Minggu (20/1/2019).
Dalam penertiban yang dilakukan, mobil yang melanggar akan digembok oleh petugas, sedangkan motor, bannya digembosi. Beberapa pelanggar juga langsung ditilang oleh polisi yang turun bersama dishub.
Ada beberapa jalan yang menjadi titik sasaran giat Dishub Makassar setiap harinya yakni Jl Veteran Selatan, Jl Pengayoman, Jl Adyaksa, Jl Boulevard, Jl Sultan Hasanuddin-Arief Rate, Jl Pasar Ikan, dan Jl Penghibur-Jl H Bau.
Baca: Jelang Pemilu, LBH Salewangang Sebut Perangkat Desa di Maros Rawan Dimanfaatkan
Baca: Pemuda Ditikam Usai Minum Tuak, Polisi: Motifnya Ketersinggungan
"Di jalan-jalan tersebut kerap terjadi pelanggaran rambu larangan parkir yang membuat arus kendaraan terhambat, bahkan macet," pungkasnya.
Tak hanya persoalan pelanggaran larangan parkir, Dishub Makassar juga turun menindaki Pak Ogah yang kerap dikeluhkan masyarakat.
PuluhanPak Ogah telah diamankan di sejumlah titik dan diberi sanksi berupa digunduli dan diminta menandatangani perjanjian untuk tidk mengulangi perbuatannya.(*)
Baca: TRIBUNWIKI: Profil Kecamatan Mappedeceng Luwu Utara