Jelang Pemilu, LBH Salewangang Sebut Perangkat Desa di Maros Rawan Dimanfaatkan
Pemanfaatan jabatan oleh incumbet anggota DPRD, berpotensi untuk mendapatkan suara melalui aparat desa. Incumbent dan pihak desa
Penulis: Ansar | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Direktur LBH Salewangang, Maros, Muh Sahril berharap Bawaslu aktif melakukan pengawasan Pemilu, khususnya kerjasama incumbet dan kepala desa.
Pemanfaatan jabatan oleh incumbet anggota DPRD, berpotensi untuk mendapatkan suara melalui aparat desa. Incumbent dan pihak desa, dicurigai sudah memiliki deal-deal jelang Pemilu.
"Potensi kecurangan dengan iming-iming reses, sangat jelas adanya. Incumbent menggunakan masa reses untuk kampanye dan juga mendekati aparat desa," katanya, Minggu (20/1/2019).
Sahril melanjutkan, penggunaan aset negara saat berkampanye atau demi kepentingan pribadi, jelas dilarang dan diatur dalam Undang-undang Pemilu.
Namun, minimnya pengawasan, khususnya pada saat reses dewan, membuat kampanye terselubung itu dilaksanakan dengan leluasa. Apalagi, dewan lebih memilih reses di area pedalaman.
"Incumbent ini dengan leluasa berkampanye terselubung. Itu karena reses memang minim pengawasan. Mereka menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi," katanya.
Selain itu, Sahril menyebut politik uang masih sangat rawan jelang Pemilu. Hanya saja, Bawaslu terkesan belum memiliki strategi jitu menekan prilaku politik uang.
Alasannya, Bawaslu belum pernah menangkap dan memproses pelaku kasus politik uang, sampai tuntas. Bawaslu terkesan tidak mampu untuk menuntaskan kecurangan tersebut.
"Politik uang sudah mulai marak. Bahkan di media sosial juga sudah ada terang-terangan. Hanya saja, Bawaslu mungkin belum memiliki strategi jitu untuk memproses kasus seperti ini," katanya.
Sahril berharap Bawaslu bisa lebih aktif menjalankan fungsinya dan turun langsung ke lapangan. Bukan malah gencarkan sosialisasi di tempat-tempat mewah, seperti hotel.
Sementara Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengatakan, pemanfatan jabatan untuk menekan perangkat desa, oknum tersebut jelas akan diusut.
Perangkat desa tidak boleh dilibatkan maupun melibatkan diri, untuk berkampanye.
"Kalau ada perangkat desa yang ditekan, terlibat atau kemauan sendiri untuk terlibat, tetap kami proses," katanya.
Sejauh ini, Bawaslu belum menemukan adanya perangkat desa yang terlibat atau terang-terangan membantu incumbent.