Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2019

Pekan Depan, ASN Jeneponto yang Diduga Kampanyekan Caleg Diperiksa Bawaslu

Sebelumnya Bawaslu Jeneponto bersama Gakkumdu juga telah menggelar rapat Pembahasan pertama untuk mengkaji temuan itu

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Suryana Anas
Ikbal Nurkarim
Ketua Bawaslu Jeneponto Saiful 

Laporan wartawan TribunJeneponto.com, Ikbal Nurkarim

TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Pemilik akun Facebook @Bakri Arsyad Ssu yang diduga seorang aparatur sipil negara (ASN) yang juga sebagai pejabat pemerintahan bakal diperiksa Bawaslu Jeneponto.

Pasalnya, pemilik akun Facebook tersebut diduga mengkampanyekan Caleg DPRD Jeneponto dapil tiga.

Ketua Bawaslu Jeneponto Saiful saat dikonfirmasi TribunJeneponto.com, membenarkan hal itu, Jumat (18/1/2019) malam.

Baca: Kejari Sinjai Tetapkan Pengelola Koperasi jadi Tersangka, Gunakan Uang Negara Beli Lahan

Baca: Polri Buka Pendaftaran untuk Sarjana, Termasuk Bahasa Arab dan Mandarin. Ini Caranya Mendaftar!

Baca: Tarif Pesawat Naik, KPPU Sulsel Teliti Isu Kartel

Baca: Lantik IDI Parepare, Ini Pesan Ichsan Mustari

Baca: Kantor Abu Tours Dibobol Maling, Polisi Tangkap Empat Terduga Pelaku

Baca: Alasan Belajar Cagar Budaya, Anggota DPRD Luwu Timur Ramai-ramai ke Yogyakarta

Menurut Saiful akun facebook @Bakri Arsyad Ssu diduga telah melakukan kampanye disosmed pribadi miliknya.

"Status yang di posting pemilik akun Facebook tersebut (15/1/2019) lalu, yakni, Assalamualaikum warahmatullahi wabaraku, doata Dan dukunganta Karaeng sangat kuharapkan,,,,, ingatki tgl 17 April 2019 pilih/coblos No1 KASMAWATI DJ dari partai HANURA (dapil 3 BkI/Bkl Barat),,,,,, trimksh," kata Saiful

"Postingan tersebut sudah kita kaji dan kita akan panggil yang terkait untuk diperiksa," jelasnya.

Ketua Bawaslu Jeneponto itu menambahkan pekan depan ASN yang diduga kampanyekan caleg akan diperiksa.

"Rencana pekan depan akan kita periksa," tuturnya.

Namun, Bawaslu Jeneponto tidak menjelaskan detail waktunya.

Sebelumnya Bawaslu Jeneponto bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) juga telah menggelar rapat Pembahasan pertama untuk mengkaji temuan itu, Gakkumdu berkesimpulan dilanjutkan ketahap penyelidikan dan peristiwa temuan ini disangkakan Pasal 494 UU 7/2017.

Baca: Kejari Sinjai Tetapkan Pengelola Koperasi jadi Tersangka, Gunakan Uang Negara Beli Lahan

Baca: Polri Buka Pendaftaran untuk Sarjana, Termasuk Bahasa Arab dan Mandarin. Ini Caranya Mendaftar!

Baca: Tarif Pesawat Naik, KPPU Sulsel Teliti Isu Kartel

Baca: Lantik IDI Parepare, Ini Pesan Ichsan Mustari

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

Baca: Levante Ajukan Protes, Akankah Barcelona Didepak dari Copa del Rey seperti Real Madrid Dulu?

Baca: 5 Artis Top di Indonesia dengan Bayaran Mahal! Luna Maya Pernah Dibayar Per Episode Rp 250 Juta

Baca: Gelandang PSM Marc Klok Siap Naturalisasi! 4 Pemain Asing Lainnya Menyusul Jadi WNI, Siapa Saja?

Baca: Jadwal Liga Inggris - Disiarkan RCTI dan MNCTV, Ada Big Match Arsenal vs Chelsea

Baca: 2 Tim Lokal Ini Bakal Uji PSM, Momen Unjuk Kemampuan Striker Eero Markkanen! Pluim Ikut Berlatih?

Baca: Latihan PSM, 4 Asisten Pelatih Terapkan Gaya Robert Rene Alberts

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved