Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fakta Suhartono, Kepala Desa yang Dipenjara di Era Jokowi Gegara Dukung Prabowo Subianto

Suhartono, kepala desa yang dipenjara di era Jokowi gegara dukung Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Editor: Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM
Prabowo Subianto dan Joko Widodo. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut fakta Suhartono, kepala desa yang dipenjara di era Presiden Jokowi gegara dukung Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto sempat mengajukan pertanyaan yang membuat Capres nomor urut 01, Jokowi menjawab dengan nada tinggi saat Debat Capres 17 Januari 2019.

Hal ini terjadi saat Prabowo Subianto menanyakan soal keberpihakan petugas penegak hukum.

Ia mengatakan, ada kepala desa di Jawa Timur yang merupakan pendukungnya ditangkap aparat kepolisian.

Benarkah ada sosok itu yang disebut Prabowo Subianto?

Nama kepala desa yang dimaksud Prabowo Subianto adalah Suhartono.

Ia sebelumnya menjabat sebagai Kades atau Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, Jawa Timur.

Jabatannya sebagai kepala desa dicopot sementara karena tersandung kasus tindak pindana pemilu.

Dia terlibat kampanye Cawapres nomor urut 2 Sandiaga Uno di Wisata Pemandian Air Panas Padusan, Pacet, Kabupaten Mojokerto, beberapa pekan lalu.

Dalam sidang di pengadilan, Suhartono terbukti menggalang massa untuk menyambut rombongan Sandiaga Uno.

Suhartono menggalang massa berjumlah sekitar 200 orang.

Sebagian besar merupakan ibu rumah tangga.

Penyambutan berjalan meriah karena diiringi musik patrol.

Suhartono dan massanya juga mengajak Sandiaga Uno untuk berswafoto.

Selain itu, mereka memasang spanduk, dan juga menunjukkan gestur dukungan untuk pasangan calon.

Suhartono juga memberikan uang lelah untuk massa yang hadir.

Terhitung, dia menghabiskan biaya sekitar Rp 20 juta untuk uang lelah.

Suhartono pun akhirnya menjalani hukuman kurungan di Lapas Klas IIB Mojokerto.

Dalam persidangan Kamis (13/12), Hakim Ketua Hendra Hutabarat  memvonis Suhartono 2 bulan penjara dan denda Rp 6 juta subsider 1 bulan karena terbukti melanggar Pasal 490 juncto Pasal 282 UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Karena dipenjara, Suhartono dicopot dari jabatannya sebagai Kades. 

"Tanggal 3 Januari 2019 SK Bupati Mojokerto turun. Isi dari SK tersebut menghentikan sementara Kades Sampangagung. Setelah bebas dari masa hukuman kurungan di Lapas Klas IIB Mojokerto, dia kembali menjabat sebagai Kades," kata Kabag Hukum Setda Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhendrata Kamis (10/1/2019).

Tak Mau Banding

Suhartono sebenarnya sempat berusaha akan banding di pengadilan.

Namun, dia akhirnya memilih dipenjara daripada meneruskan upaya bandingnya terkait vonis dua bulan kasus pidana pemilu yang menjerat dirinya.

Ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Suhartono mengungkapkan alasan mencabut upaya bandingnya.

"Saya hanya konsekuen saja. Saya gak mau bertele-tele. Intinya saya bertanggung jawab gitu aja," katanya ,Rabu (19/12/2018).

Walaupun menjadi terpidana, dia tetap konsisten memilih Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

"Prabowo-Sandi," katanya.

Tak hanya dipenjara, Suhartono juga mengaku sudah membayar denda Rp 6 juta subsider 1 bulan. 

"Saya sudah membayar denda," katanya singkat.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Inilah Fakta Suhartono, Kades yang Ditanyakan Prabowo Kepada Jokowi di Debat Capres 2019, http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/01/18/inilah-fakta-suhartono-kades-yang-ditanyakan-prabowo-kepada-jokowi-di-debat-capres-2019?page=all.

Editor: Aji Bramastra

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved