Fakta-fakta Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Minta Waktu 3 Hari hingga Rencananya Lanjutkan Hidup
Heboh jadi pembicaraan masyarakat, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dinyatakan bebas tanpa syarat.
Fakta-fakta Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Minta Waktu 3 Hari hingga Rencananya Lanjutkan Hidup
TRIBUN-TIMUR.COM - Heboh jadi pembicaraan masyarakat, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dinyatakan bebas tanpa syarat.
Pembebasan Abu Bakar Baasyir menyusul pengutusan Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra oleh Presiden Jokowi.
Dipastikan Abu Bakar Baasyir akan keluar dari balik jeruji besi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat pada awal pekan depan.
Selain hal tersebut berikut ini 7 Fakta Jelang Pembebasan Abu Bakar Baasyir yang tribunnews rangkum dari berbagai sumber:
Baca: Ini Motif AR Rusak APK Partai yang Dipimpin Bupati Mamuju
Baca: Soal Pernyataan Prabowo, Dahnil Anzar Benarkan Jateng Lebih Besar dari Malaysia dari Segi ini
1. Dibebaskan Tanpa Syarat

Abubakar Baasyir sudah mendekam dalam LP selama sembilan tahun dari pidana lima belas tahun atas kasus terorisme yang dijatuhkan kepadanya.
Mengutip dari Tribunnews Jakarta, menurut pakar Hukum Tata Negara itu, sudah saatnya Baasyir menjalani pembebasan tanpa syarat-syarat yang memberatkan.
Selain itu ketua umum partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra yang sekaligus juga sebagai penasihat hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, diminta Jokowi untuk mengurus proses pembebasan tersebut.
"Kami jelaskan ke beliau, ini betul-betul pembebasan yang diberikan. Pak Jokowi mengatakan bahwa dibebaskan, jangan ada syarat-syarat yang memberatkan beliau. Jadi, beliau menerima semua itu," ungkap Yusril saat mengutip dari Kompas.com
Baca: VIDEO: Kapolres Selayar Bagi-Bagi Sembako dan Penyuluhan di Bontolebang
Baca: Kisah Norma, Buruh Tani Gowa yang Rawat Anak Lumpuh Sejak Lahir
Baca: 4 Fakta Video Mesum Pemudi Gegerkan Warga Mojokerto, Identitas Pemeran Sampai Motif Penyebaran
2. Abu Bakar Baasyir Dibebaskan Karena Alasan Kemanusiaan

Abubakar Baasyir sudah mendekam dalam LP selama sembilan tahun dari pidana lima belas tahun atas kasus terorisme yang dijatuhkan kepadanya.
Apalagi, pada saat ini, Baasyir sudah berusia 81 tahun dan dalam kondisi kesehatan yang makin menurun.
Untuk itu, Jokowi menegaskan kepada Yusril bahwa beliau sangat prihatin dengan keadaan Ustadz Abubakar dan karena itu meminta Yusril untuk menelaah, berdialog dan bertemu Abubakar Baasyir di LP Gunung Sindur.
“Saya sangat menghormati para ulama. Saya tidak ingin ada ulama yang berlama-lama berada dalam lembaga pemasyarakatan," kata Yusril menyampaikan keinginan Jokowi saat mengutip dari tribunnews Jakarta.
Oleh karena itu, Presiden Jokowi segera memerintahkan jajarannya untuk membebaskan Baasyir.
Nantinya, setelah mengunjungi LP Gunung Sindur, semua pembicaraan dengan Baasyir dilaporkan ke Jokowi.
Baca: Pohon Kelapa Tumbang, Listrik di Kecamatan Bontomatene Selayar Padam
Baca: Kapolres Selayar Bagi-Bagi Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Baca: Kapolres Selayar Ingatkan Warga Bontolebang Tidak Bom dan Bius Ikan di Laut
3. Abu Bakar Baasyir Minta Waktu 3 Hari

Kabar pembebasan Abu Bakar Baasyir kini ramai di perbincangkan.
Kabar tersebut ramai setelah Ketua Umum Partai Bulan Bintang yang juga Penasehat Hukum Jokowi Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra berhasil meyakinkan Presiden Jokowi untuk membebaskan Abu Bakar Baasyir saat mengutip dari Tribunnews Bogor.
Terkait dengan proses pembebasan tersebut Abu Bakar Baasyir pun meminta waktu 3 Hari.
Dalam kurun waktu 3 hari tersebut digunakan untuk membereskan barang-barangnya yang ada di sel penjara.
Baca: Distrik Lavanya CitraGrand Galesong City Tawarkan Rumah Kaum Milenial, DP Rp 12 Juta
Baca: Ada Apa? Mahfud MD Murka dan Protes ke Pendukung Capres Ini, si Profesor Ancam Pidana
Baca: BREAKING NEWS: Aniaya Orang Tuanya, 1 Pemuda Pampang Diciduk Resmob Polsek Panakkukang
4. Yusri Ihza Mahendra Bantah Jokowi Lakukan Kriminalisasi Ulama

Yusril Izha Mahendra menyebut pembebasan Abu Bakar Baasyir dari Lapas Gunungsindur Bogor sudah disetujui Presiden Joko Widodo.
Ketua Umum PBB sekaligus Kuasa Hukum pasangan calon presiden nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin tersebut juga mengatakan bahwa ia membantah tegas Jokowi melakukan kriminalisasi ulama.
"Sekarang ini sudah saatnya beliau (Abu Bakar Baasyir) untuk dibebaskan. Ini juga menunjukan kepada publik dan masyarakat, bahwa tidak betul Pak Jokowi ini melakukan persekusi atau melakukan kriminalisasi terhadap ulama, ini contoh nyata consern beliau," ungkap Yusril Izha Mahendra yang tribunnews kutip dari Tribunnews Bogor.
5.Keluarga Ucapkan Rasa Syukur

Ustaz Abu Bakar Ba'asyir segera keluar dari Lapas Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat setelah surat pembebasannya disetujui oleh Presiden Jokowi.
Putra Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rochim Ba'asyir membenarkan kabar ayahnya dibebaskan oleh Presiden Jokowi karena alasan kemanusiaan dan kondisi kesehatan.
"Kami ( keluarga) bersyukur dengan keputusan Presiden Jokowi melalui Bang Yusril (Yusril Izha Mahendra) yang kemarin mengusahakan untuk pembebasan beliau (Abu Bakar Ba'asyir)," kata Abdul Rochim dikonfirmasi Kompas.com pada Jumat (18/1/2019) hari ini.
Menurutnya, keluarga saat ini tengah mengurus dokumen pembebasan dan barang-barang milik Abu Bakar di Lapas Gunung Sindur.
Baca: Sat Lantas Gelar Lomba Safety Riding di SMAN 3 Wajo
Baca: 9 Transfer Update Liga 1: Pemain Baru Teranyar Persib Bandung, Fix Persija, PSM, PSIS Semarang
6. Setelah Bebas Kembali ke Solo

Yusril menjelaskan, setelah bebas, Ba'asyir akan kembali ke kampung halamannya di Solo, Jawa Tengah, dan akan tinggal bersama anaknya
Yusril menuturkan, pembebasan Ba'asyir juga sekaligus menepis isu bahwa beliau akan menjadi tahanan rumah.
"Karena dipidana selama 15 tahun, dan sampai saat ini beliau sudah menjalani selama 9 tahun. Jadi sudah saatnya untuk dibebaskan," tandasnya saat dimintai keterangan oleh Kompas.com
7. Kabar Pembebasan Sejak Desember 2018
Setelah bebas, keluarga akan merawatnya di rumah mengingat usia Abu Bakar Ba'asyir saat ini sudah 81 tahun.
"Kondisi beliau yang sudah tua tidak pantas tinggal di penjara. Usia beliau sudah 81 tahun."
"Setelah bebas nanti keluarga akan fokus merawatnya beliau di rumah," ungkapnya.
Kabar pembebasan Abu Bakar sebenarnya, kata Abdul Rochim sudah diterima keluarga sejak Desember 2018 lalu.
Karena berbagai hal pembebasan itu baru disetujui Presiden Jokowi pada Januari 2019.
"Sudah Desember 2018 keluarga mendapat informasi pembebasan beliau. Tetapi baru disetujui sekarang," terangnya.
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Fakta Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Minta Waktu 3 Hari hingga Rencana Kembali ke Solo, http://wow.tribunnews.com/2019/01/18/fakta-pembebasan-abu-bakar-baasyir-minta-waktu-3-hari-hingga-rencana-kembali-ke-solo?page=all.