Ahok Bebas 5 Hari Lagi, Ini Sosok Wanita yang Akan Dia Kunjungi, Istri Mantan Kapolri
Tepatnya sisa 5 hari lagi, 24 Januari 2019, mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan menghirup udara bebas.
Ahok Bebas 5 Hari Lagi, Ini Sosok Wanita yang Akan Dia Kunjungi, Istri Mantan Kapolri
TRIBUN-TIMUR.COM - Hari kebebesan Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama sisa menghitung hari.
Tepatnya sisa 5 hari lagi, 24 Januari 2019, mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan menghirup udara bebas sepenuhnya.
Sebelumnya Ahok menjalani hukuman penjara di Mako Brimob karena kasus Penistaan Agama beberapa tahun lalu.
Baca: Abu Bakar Baasyir Bebas dari Kasus Terorisme, Yusril Sebut Jokowi Tak Ingin Ada Ulama dalam Penjara
Setelah bebas penjara, aktivitas yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta itu jadi perhatian publik.
Siapa orang pertama yang akan ditemui Ahok?
Wanita sepuh itu adalah Merry Roeslani Hoegeng, istri mantan Kepala Kepolisian RI Jenderal Hoegeng Imam Santoso.
Bahkan, Ahok menulis sendiri surat dari Mako Brimob, Depok, Jawa Barat pada Minggu (16/12/2018) khusus ditujukan untuk Merry Roeslani Hoegeng, seperti dikutip dari kompas.com, Minggu pekan lalu.
Sebelumnya, dikutip dari kompas.com, dia menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017.
Baca: Kejari Sinjai Tetapkan Pengelola Koperasi jadi Tersangka, Gunakan Uang Negara Beli Lahan
Baca: Polri Buka Pendaftaran untuk Sarjana, Termasuk Bahasa Arab dan Mandarin. Ini Caranya Mendaftar!
Baca: Tarif Pesawat Naik, KPPU Sulsel Teliti Isu Kartel
Baca: Lantik IDI Parepare, Ini Pesan Ichsan Mustari
Pada hari pembebasan 24 Januari 2019, Ahok dipindahkan dari tempatnya ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, ke Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Menurut Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto, Ahok harus menjalani prosedur tersebut mengingat statusnya adalah tahanan Lapas Klas 1 Cipinang.
"Secara administrasi, kan tanggung jawab tetap di Lapas Klas 1 Cipinang, hanya tempat (Ahok ditahan) saja di Mako Brimob," ujar Ade kepada Kompas.com di Kantor Ditjenpas, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).
Ade menjelaskan, surat pembebasan Ahok nantinya akan ditandatangani kepala Lapas Klas 1 Cipinang. Surat tersebut kemudian akan diserahkan kepada Ahok.

Setelah itu, barulah Ahok dinyatakan bebas.
"Nanti saat bebas ya pihak Lapas Cipinang yang menandatangani surat pembebasannya, (oleh) Kalapas Cipinang," kata Ade.
Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama. Dia langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017.