Tribun Wiki
TRIBUNWIKI: Ini Kawasan Dilarang Merokok di Makassar, Sesuai Perda No 4 Tahun 2013
Ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, bukan hanya dikenakan bagi para perokok saja namun juga bagi yang mengedarkan, menjual ataupun memproduksi.
Tayang:
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Ina Maharani
Angkutan umum
- Bus
- Mikrolet
- Taxi
- Perahu
- Tempat kerja dan
- Tempat umum dan Tempat lain yang ditetapkan
Tempat Kerja
- Tempat kerja pada instansi Pemerintah
- Tempat kerja swasta berbadan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas (Terbuka/Tbk), kecuali tempat memproduksi produk tembakau diperbolehkan memproduksi produk tembakau.
Tempat umum dan Tempat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf G, meliputi :
- Hotel
- Restoran
- Pusat Perbelanjaan, Supermarket, Hypermarket, Mall, Plaza, Pasar Moderen
- Bioskop
- Terminal, Stasiun, Pelabuhan
- Tempat Berolah Raga
- Tempat Wisata
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/dilarang-merokok-ok.jpg)