Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Wiki

TRIBUNWIKI: Ini Kawasan Dilarang Merokok di Makassar, Sesuai Perda No 4 Tahun 2013

Ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, bukan hanya dikenakan bagi para perokok saja namun juga bagi yang mengedarkan, menjual ataupun memproduksi.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Ina Maharani
Accuform
tanda Dilarang merokok 

Angkutan umum

  1. Bus
  2. Mikrolet
  3. Taxi
  4. Perahu
  5. Tempat kerja dan
  6. Tempat umum dan Tempat lain yang ditetapkan

Tempat Kerja

  1. Tempat kerja pada instansi Pemerintah
  2. Tempat kerja swasta berbadan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas (Terbuka/Tbk), kecuali tempat memproduksi produk tembakau diperbolehkan memproduksi produk tembakau.

Tempat umum dan Tempat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf G, meliputi :

  1. Hotel
  2. Restoran
  3. Pusat Perbelanjaan, Supermarket, Hypermarket, Mall, Plaza, Pasar Moderen
  4. Bioskop
  5. Terminal, Stasiun, Pelabuhan
  6. Tempat Berolah Raga
  7. Tempat Wisata

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved