Pendaftaran PPPK Dimulai Februari 2019: Ini Kuota dan Formasi yang Dibutuhkan
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah menjadi topik hangat, dalam waktu beberapa bulan terakhir.
Bila lulus 2 tahapan itu, pelamar mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitasnya, sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
4. Mendapat Gaji dan Tunjangan Seperti PNS
Pasal 38 Ayat 2 PP 49 Tahun 2018 menjelaskan, gaji dan tunjangan yang diterima PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.
5. Jaminan Perlindungan
PPPK juga memperoleh jaminan yang tak terlalu jauh berbeda dari PNS.
Bedanya, PPPK tidak memperoleh pensiun.
Jaminan perlindungan yang diperoleh PPPK adalah jaminan hari tua, kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, kematian dan bantuan hukum.
Ada 4 cuti yang bisa diambil oleh PPPK yaitu cuti tahunan, sakit, melahirkan dan cuti bersama.
Cuti tahunan adalah 12 hari, cuti sakit 1 sampai 14 hari dan dapat diperpanjang dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah, serta cuti melahirkan paling lama 3 bulan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Pendaftaran PPPK Mulai Februari 2019, Ini Gambaran Proses Seleksi, Persyaratan dan Besaran Gajinya
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube Kami:
Follow juga akun instagram official Kami:
Baca: Hotman Paris Ungkap Artis Top Ikut Prostitusi Wanita Cantik Tak Bisa Hidup dengan Rp 4 Juta
Baca: 6 Transfer Update: Pemain Persib Meragukan, Kabar Gembira Persebaya-MU, Bursa PSM & Persija
Baca: Instagram Ivan Gunawan Ramai Karena Asisten Pribadi Ditangkap Narkoba, Igun Berurusan Polisi Juga?
Baca: Debat Perdana Pilpres 2019 Kamis Malam Ini, Live Debat Pilpres 2019 Pukul 20.00 WIB, Ini Aturannya
Baca: Sandiaga Uno Umumkan Kabar Gembira Buat Fans Prabowo Subianto-Sandi, Kampanye Ditemani Nissa Sabyan