Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2019

Modal 64 Ribu Suara, Caleg Golkar Muh Yasir Yakin Lolos ke DPR RI Dapil Sulsel 2

dengan modal 64.275 suara pada Pemilu 2014 nanti, peluang Muh Yasir patut diperhitungkan lawan politiknya di Dapil Sulsel 2

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Mansur AM
Facebook.com
Muh Yasir (tengah) Caleg Golkar DPR RI Dapil Sulsel 2 bersama keluarganya 

Berikut cara menghitung apabila dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 6 kursi.
1. Partai A mendapat total 30.000 suara
2. Partai B mendapat 15.600 suara
3. Partai C mendapat 9.000 suara
4. Partai D mendapat 5.000 suara

A. Cara Menentukan Kursi Pertama
Untuk menentukan kursi pertama, maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka 1.
1. Partai A 30.000/1 = 30.000
2. Partai B 15.600/1 = 15.600
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000
Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 30.000 suara.

B. Cara Menentukan Kursi Kedua
Berhubung Partai A sudah menang pada pembagian 1, maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3. Sementara Partai B, C dan D tetap dibagi angka 1.
1. Partai A 30.000/3 = 10.000
2. Partai B 15.600/1 = 15.600
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000
Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 15.600 suara.

C. Cara Menentukan Kursi Ketiga
Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan Partai B akan dibagi dengan angka 3. Sementara Partai C dan D akan dibagi dengan angka 1.
1. Partai A 30.000/3 = 10.000
2. Partai B 15.600/3 = 5.200
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000
Maka yang mendapatkan kursi ketiga adalah partai A dengan perolehan 10.000 suara.

D. Cara Menentukan Kursi Keempat
Berhubung Partai A sudah mendapatkan 2 kursi, yakni kursi pertama dan kursi ke tiga, maka selanjutnya Partai A akan dibagi dengan angka 5. Sementara Partai B tetap dibagi angka 3, Partai C dan Partai D masih tetap dibagi angka 1.
1. Partai A 30.000/5 = 6.000
2. Partai B 15.600/3 = 5.200
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000
Maka yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai C dengan perolehan 9.000 suara.

E. Cara Menentukan Kursi Kelima
Untuk menentukan kursi ke lima, Partai A tetap dibagi dengan angka 5. Sementara Partai B dan Partai C dibagi dengan masing-masing angka 3, Partai D akan tetap dibagi 1.
1. Partai A 30.000/5 = 6.000
2. Partai B 15.600/3 = 5.200
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 5.000//1= 5.000
Dengan demikian maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai A dengan perolehan 6.000 suara.

F. Cara Menentukan Kursi Keenam
Berhubung Partai A sudah mendapatkan 3 kursi (kursi pertama, ke tiga dan ke lima), maka selanjutnya Partai A akan dibagi dgn angka 7, dan Partai B dan Partai C masih dibagi angka 3 dan Partai D masih tetap dibagi 1.
1. Partai A 30.000/7 = 4.285
2. Partai B 15.600/3 = 5.200
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 5.000/1 = 5.000

Dengan demikian, maka yang mendapatkan kursi ke enam adalah Partai B dengan perolehan 5.200 suara.

Demikian seterusnya.....

Dengan demikian, maka Perolehan Kursi :

Partai A mendapat 3 Kursi

Partai B mendapat 2 Kursi

Partai C mendapat 1 Kursi

Partai D tidak mendapat kursi

Demikianlah Metode Baru (Metode Sainte Lague), Penghitungan Perolehan Kursi yg diterapkan pada Pemilu 17 April 2019. (TRIBUN-TIMUR.COM)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved