Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kenapa 'Om-om' yang 'Tidur' dengan Vanessa Angel Sebagian Dirahasiakan? Polisi Jelaskan Kasusnya

Siapa saja klien Vanessa Angel? Kenapa identitas mereka tak dibuka? Ini penjelasan polisi.

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
Vanessa Angel 

"Pada saat gelar di pengadilan baru lah akan kelihatan siapa-siapa yang ada dalam situ, termasuk laki-lakinya," katanya.

Untuk dukung proses penyidikan

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan kepolisian mungkin masih merahasiakan nama pengguna jasa yang lain untuk memperlancar proses penyidikan kasus.

"Untuk pengguna yang lain (selain kasus Vanessa), saya menduga karena belum atau tidak tertangkap tangan, maka polisi dapat menutupi identitas agar yang bersangkutan tidak mempersulit pemeriksaan, misalnya dengan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," katanya.

Dia menambahkan, untuk pengungkapan kasus yang dalam proses penyelidikan dan penyidikan, demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, maka penyebutan tersangka, korban dan saksi seharusnya menggunakan inisial.

"Terlebih jika kasus mendapat perhatian besar dari media, maka agar tidak terjadi 'trial by the press', penggunaan inisial adalah yang paling tepat," ujar Poengky.

Ia menegaskan, seharusnya polisi tidak memperlihatkan sosok perempuan terduga pemberi jasa prostitusi kepada media.

Persamaan di mata hukum

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS) Bambang Rukminto mengatakan polisi harus mengedepankan persamaan hak pemberi jasa dan pengguna jasa prostitusi di hadapan hukum.

Baca: #10yearchallenge / 10 Year Challenge, Bandingkan Wajah Marion Jola 10 Tahun Lalu dan Sekarang

Baca: Mengenal Kanker Lidah Pembunuh Artis Cecillia Putty Vickend, Jangan Sepelekan Makanan Panas

Baca: Spesifikasi Samsung Galaxy S10, Lite, dan Plus, Minat?

Secara hukum, pengguna dan pemberi jasa prostitusi tidak bisa dipidana. Yang bisa dipidana, katanya, adalah muncikari yang menghubungkan penjaja jasa dan klien-kliennya. Tapi, menurut Bambang, untuk menginvestigasi kasus ini dan mengungkap peran muncikari yang terlibat, polisi perlu memanggil baik penyedia jasa maupun pengguna jasa prostitusi.

"Persamaan di mata hukum harus dikedepankan, tidak bisa melihat siapa pejabat, pengusaha, atau yang lainnya. Tapi, harus bisa dipanggil," katanya.

Sekarang ini, lanjutnya, polisi terlihat hanya mengekspos identitas penjaja jasa prostitusi secara luas.

"Pelaku dan pengguna seharusnya disamakan dalam hukum." kata Bambang.

"Kelihatan sangat tidak adil bahwa perempuan begitu serta mertanya diekspos dengan nama dan lain-lain. Sementara laki-laki (pengguna) ini dibiarkan melenggang tanpa sentuhan hukum. Setidak-tidaknya laki-laki ini pun harus segera dipanggil (sebagai saksi)."

Bambang Rukminto juga mempermasalahkan cara polisi menengani berbagai kasus yang melibatkan selebritas perempuan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved