Dishub Makassar Gunduli 10 Pak Ogah
Sebelumnya, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, memerintahkan instansi terkait agar melakukan pembersihan jalur U-turn
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNTIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Perhubungan Kota Makassar mengamankan sepuluh 'Pak Ogah' yang masih beroperasi di jalur U-Turn di Kota Makassar, Rabu (16/1/2019).
Ke-10 'Pak Ogah' itu diamankan di dua titik jalan kota Makassar, yakni Jl AP Pettarani dan Jl Hertasing.
Mereka pun digelandang ke kantor Dinas Perhubungan Kota Makassar, Jl Mallengkeri.
Lalu apa sanksi ke-10 'Pak Ogah" itu?
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan, mengungkapkan jika pihaknya membuatkan surat pernyataan untuk ke 10 orang itu agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Kita jaring di Hertasning dan di Pettarani. Sanksinya cuma push up dan tandatangani surat pernyataan," kata Muh Iqbal Asnan.
Pernyataan yang ditandatangani diberi materai 6000.
Selain itu mereka digunduli.
Sebelumnya, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, memerintahkan instansi terkait agar melakukan pembersihan jalur U-turn dari aktivitas 'Pak Ogah lantaran menganggap kehadiran 'Pak Ogah' sebagai biang kemacetan.