Di Hadapan Hakim, Istri Bos Abu Tours Ceritakan Perjalanan Hidupnya
Dalam persidangan Nursyariah dicecar puluhan pertanyaan oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang 96 ribu calon jamaah umrah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) masih bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (16/01/2019).
Persidangan ini mendudukan tiga terdakwa yakni Nursyariah Mansur yang merupakan istri bos Abu Tours Hamzah Mamba, Manager Keuangan Muh kasim dan Komisaris Keuangan Haeruddin.
Dalam persidangan Nursyariah dicecar puluhan pertanyaan oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim yang dipimpin Denny Lumban Tobing, juga meminta Nursyariah menceritakan perjalanan hidupnya bersama suaminya hingga sukses mengelola perusahan biro perjalanan haji dan umrah.
Nursyariah mengaku menikah dengan Hamzah Mamba tahun 2003.
Hamzah waktu itu bekerja sebagai pelayan di restoran Pizza di Makassar
Setahun kemudian, ia membeli gerobak dan menjual makanan dan minuman di Pantai Losari Makassar. Ia juga membuka bisnis usaha warung makan di Jl Mappaouddang.
Beberapa tahun kemudian, ia bersama istrinya pindah ke Jakarta dan mencoba membuka bisnis es teler dan es kopi gerobak di kawasan Cilandak.
Setelah usahanya berkembang, usaha es teler dan es kopinya dijadikan usaha waralaba dengan membuka cabang diseluruh provinsi di Indonesia.
"Gerobak menyebar di seluruh Indonesia. Kami juga membuka restoran di Jogja akhir 2010," paparnya.
Dari usaha es teler dan restoran yang terus berkembang, akhirnya suaminya, Hamzah Mamba melakukan ibadah umrah menggunakan jasa travel.
Dari situ, Hamzah mendapat pengalaman dan penawaran dengan rekanya untuk menjadi agen biro perjalanan haji dan umrah.
Tahun 2012, Hamzah kemudian mendirikan biro perjalanan haji sendiri yang diberi nama Abu Tours yang terus berkembang.
Hamzah dan istrinya saat ini menjadi terdakwa dalam kasus penipuan dan penggelapan uang 96 ribu calon jamaah umrah Abu Tours.
Ia ditetapkan sebagai tersangka karena gagal memberangkatkan 96 ribu calon jamaah kendati sudah melunasi pembayaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/nures.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/nureaw.jpg)