Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ACC Nilai Polda dan Kejati Bersandiwara Atas Pelimpahan Tersangka Korupsi Gedung PWI Sulsel

Aktivis ACC menilai, Polda Sulsel dan Kejati Sulsel sedang bersandiwara dalam kasus komersialisasi gedung PWI Sulsel.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN TIMUR/ SANOVRA JR
Kondisi gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel di Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (6/1/2016). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyayangkan Gedung PWI dikomersilkan tanpa izin Pemprov Sulsel 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aktivis ACC menilai, Polda Sulsel dan Kejati Sulsel sedang bersandiwara dalam kasus komersialisasi gedung PWI Sulsel.

Pasalnya, sejak penetapan tersangka akhir 2017. Lalu akhir 2018 lalu, kasus itu lengkap atau P21. Tapi pelimpahan berkas dan tersangka belum dilakukan.

Baca: BREAKING NEWS - Vanessa Angel Tersangka Prostitusi Artis, Ancaman 6 Tahun Penjara

Baca: Live Smashnation7-- Link Live Streaming Malaysia Masters 2019: Marcus/Kevin dan Jojo Main

Baca: Mengerucut, Ini Bocoran Calon Pelatih PSM Makassar, Dari Eropa?

Baca: Penyelundupan Obat Daftar G Dalam Lapas Kelas II A Palopo Libatkan Tiga Napi

Baca: BREAKING NEWS: Bak Aliran Sungai, Badan Jalan Metro Tanjung Bunga Tergenang

Baca: Kisah Tiga Pengemis Tajir Terjaring Razia, Bandingkan Hartanya, Ada yang Punya Aset Rp 1,4 Miliar

"Kami melihat mereka (Polda dan Kejati) sedang "bersandiwara" dihadapan publik Sulsel," ungkap peneliti ACC Anggareksa kepada tribun, Rabu (16/1/2019) sore.

Menurut Anggareksa, penyidik Tipikor Polda bersama Kejati mempertontonkan ketidakprofesionalan para penyidiknya dalam menangani kasus korupsi PWI.

"Kalau memang mereka (Polda bersama Kejati) serius, mereka kan tinggal duduk bersama mendiskusikan pelimpahan ini, tak perlu berlarut-larut," ujar Anggareksa.

Bahkan kata alumnus Fakultas Hukum UMI ini, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel sudah tidak lagi profesional dalam menangani kasus yang bergulir 2017.

Baca: Selama Januari, Murid TK dan SD Gratis Main di Element Family Fun Karebosi Link

Baca: Jadwal dan Live Streaming Debat Capres 2019 Jokowi vs Prabowo: Live di Kompas TV, TVRI dan RTV

Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Polda Sulsel Kompol Yudha Wiradjadi mengaku berkas dan tersangka di kasus gedung PWI Sulsel, siap untuk dikirim ke Kejati.

Kesiapan itu, sejak awal Desember 2018 sampai pertengahan Januari 2019. Pihak penyidik Polda terus mengaku, kesiapan untuk pelimpahan berkas dan tersangka.

"Kita tidak ada kendala, tinggal kesiapan Jaksa soal berkas tersangka. Alasannya karena menunggu kesiapan dari sana (Kejaksaan)," ungkap Kompol Yudha.

Sebelumnya, Direskrimsus Kombes Pol Yudhiawan Wibisono targetkan berkas dan tersangka kasus gedung PWI segera dilimpahkan dalam akhir Januari 2019.

"Kita usahakan akhir bulan ini berkasnya dan tersangka sudah dikirim ke Kejati, ini penahanan tersangka sebelum dikirim itu tidak ada masalah," jelas Yudhiawan.

Dalam kasus Komersialiasi Gedung PWI Sulsel yang berada di Jl Andi Pangeran (AP) Pettarani. Polda Sulsel menetapkan satu tersangka, yaitu Zulkifli Gani Otto.

Berkas Zulkifli dianggap rampung atau P21 tertanggal 9 November 2018. Untuk itu tim penyidik Polda Sulsel mengakui masih menunggu petunjuk Kejati Sulsel.

Seperti diketahui, kasus ini tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda telah menetapkan mantan ketua PWI Sulsel, Zulkifli Gani Otto tersangka, sejak 2017.

Gani ditetapkan tersangka, usai terbukti melanggar Peraturan Menteri (Permen) Dagri, 17 tahun 2007, tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.

Hal ini bermula saat tahun 2010 sampai 2015, Ketua PWI Sulsel waktu itu Ganni menyewakan aset milik Pemprov Sulsel, yakni gedung PWI di Jl AP Pettarani.

Bangunan itu, ialah aset Pemprov Sulsel dipinjam pakaikan ke PWI. Gani diduga meminjam pakaikan aset itu tanpa seizin Pemprov, selaku pemilik aset tersebut.

Selain tanpa izin dari pemilik, dalam hal ini Pemprov Sulsel, pada penyewaan aset negara tersebut tidak sama sekali disetorkan kepada pemerintah provinsi.

Diduga, uang penyewaan tersebut tidak disetorkan ke kas daerah, sehingga itu perbuatannya telah merugikan negara sebesar 1.634.396.336 Milyar. 

Baca: Penyelundupan Obat Daftar G Dalam Lapas Kelas II A Palopo Libatkan Tiga Napi

Baca: BREAKING NEWS: Bak Aliran Sungai, Badan Jalan Metro Tanjung Bunga Tergenang

Baca: Kisah Tiga Pengemis Tajir Terjaring Razia, Bandingkan Hartanya, Ada yang Punya Aset Rp 1,4 Miliar

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved