ACC Nilai Polda dan Kejati Bersandiwara Atas Pelimpahan Tersangka Korupsi Gedung PWI Sulsel
Aktivis ACC menilai, Polda Sulsel dan Kejati Sulsel sedang bersandiwara dalam kasus komersialisasi gedung PWI Sulsel.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Munawwarah Ahmad
Gani ditetapkan tersangka, usai terbukti melanggar Peraturan Menteri (Permen) Dagri, 17 tahun 2007, tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.
Hal ini bermula saat tahun 2010 sampai 2015, Ketua PWI Sulsel waktu itu Ganni menyewakan aset milik Pemprov Sulsel, yakni gedung PWI di Jl AP Pettarani.
Bangunan itu, ialah aset Pemprov Sulsel dipinjam pakaikan ke PWI. Gani diduga meminjam pakaikan aset itu tanpa seizin Pemprov, selaku pemilik aset tersebut.
Selain tanpa izin dari pemilik, dalam hal ini Pemprov Sulsel, pada penyewaan aset negara tersebut tidak sama sekali disetorkan kepada pemerintah provinsi.
Diduga, uang penyewaan tersebut tidak disetorkan ke kas daerah, sehingga itu perbuatannya telah merugikan negara sebesar 1.634.396.336 Milyar.
Baca: Penyelundupan Obat Daftar G Dalam Lapas Kelas II A Palopo Libatkan Tiga Napi
Baca: BREAKING NEWS: Bak Aliran Sungai, Badan Jalan Metro Tanjung Bunga Tergenang
Baca: Kisah Tiga Pengemis Tajir Terjaring Razia, Bandingkan Hartanya, Ada yang Punya Aset Rp 1,4 Miliar
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com