Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prostitusi Artis

8 Fakta Vanessa Angel Terjerat Kasus Prostitusi, dari Bukti Transferan hingga Kiriman Video 'Panas'

Penetapan tersangka Vanessa Angel dilakukan setelah Polda Jatim melakukan penyelidikan dan gelar perkara kasus.

Editor: Anita Kusuma Wardana
DOK PRIBADI
Vanessa Angel tersangka. 

TRIBUN-TIMUR.COM-Vanessa Angel resmi menjadi tersangka kasus dugaan prostitusi artis dan model.

Penetapan tersangka Vanessa Angel dilakukan setelah Polda Jatim melakukan penyelidikan dan gelar perkara kasus.

Dikutip dari Surya Malang, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan Vanessa Angel terlibat dalam kasus prostitusi artis.

Vanessa Angel
Vanessa Angel (instagram)

Polisi pun membeberkan sejumlah bukti yang membuat Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka.

1. Bukti Transfer

Dirreskrimsus Polda Jatim Ahmad Yusep Gunawan menjelaskan ada fakta otentik hasil data digital forensik yang menjadi bukti kuat.

Data digital forensik yang ditemukan menunjukkan bahwa yang bersangkutan menerima transaksi (booking) dua kali di Singapura, enam kali di Jakarta dan satu kali di Surabaya.

"Dari BAP tercatat bahwa artis VA terlibat bisnis jaringan prostitusi online," ungkapnya di Mapolda Jatim, Senin (14/1/2019).

2. Transferan Masuk 15 Kali

Data digital forensik yang ditemukan menunjukkan bahwa yang bersangkutan menerima transaksi booking dari muncikari.

"Dari rekening koran untuk inisial saksi VA ini telah mendapat kiriman transfer sebanyak 15 kali dari muncikari ES (Endang Suhartini)" ungkap Dirreskrimsus Polda Jatim Ahmad Yusep Gunawan.

3. Difasilitasi 6 muncikari

Yusep mengatakan adapun peran Vanessa Angle yakni turut serta sebagai penyedia layanan prostitusi.

"Dalam hal ini (prostitusi) artis VA difasilitasi 6 muncikari," beber Dirreskrimsus Polda Jatim Ahmad Yusep Gunawan .

Ditambahkannya, dari data digital Forensik artis VA diketahui mendapat transaksi di Singapura pada Februari 2018.

Vanessa Angel
Vanessa Angel (instagram)
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved