Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2019

Bawaslu Limpahkan Kasus Kepala Daerah Pro Jokowi ke Makassar

Bawaslu Sulsel melimpahkan kasus pelaporan Relawan pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Sandiaga Uno

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
desy/tribunluwu.com
Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Laode Arumahi 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel melimpahkan kasus pelaporan Relawan pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Sandiaga Uno,
Relawan Pemenangan Prabowo-Sandi (PAS 08) Wilayah Sulsel, Ryan Latief ke Bawaslu Kota Makassar.

Ryan Latief melaporkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Wali Kota Makassar Danny Pomanto dan Wali Kota Palopo Judas Amir.

Ryan melaporkan mereka karena menyatakan dukungan langsung ke Calon Presiden dan Wakil Presiden RI, Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin di Hotel Claro Makassar, Sabtu (24/11/2018).

Baca: TRIBUNWIKI: Motor Mogok Saat di Sekitar Jl Bonto Duri Makassar? Ini 4 Bengkelnya

Baca: Ahok Bebas Penjara Tak Lama Lagi, Ini 10 Potret Terbaru Veronica Tan Eks Istri Ahok

Baca: Jelang Debat Pilpres, Prabowo Beri Pidato Kebangsaan: Cadangan Beras Hanya Tahan 3 Minggu, Benarkah?

Baca: Gaji Perangkat Desa Selevel PNS Golongan IIA, Berapa Besaran Gajinya? Tahun Ini PNS Naik Gaji 5 %

Baca: KABAR GEMBIRA Besaran Gaji Perangkat Desa 2019 akan Setara Gaji PNS Golongan IIA, Cek Rinciannya!

Baca: Masalah Evi Masamba Jarang Muncul di Stasiun TV Kembali Diungkit, Ternyata Ini Sebenarnya Terjadi

Baca: Terima Adipura, Wabup Bulukumba Apresiasi Kinerja Petugas Kebersihan

Baca: 8 Updating Transfer: Bek Persib Hengkang ke Arema FC, Fix PSM, Bali United, Persebaya, Persija & MU

Baca: Ditutup Hari Ini, Baru 28 Pendaftar Relawan Demokrasi di KPU Soppeng

Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi mengatakan, pelimpahan ini karena kejadian terjadi di Makassar.

"Kita limpahkan karena lokusnya ada di Makassar," katanya, Selasa (15/1/2019).

Lantas apa saja aturan kepala daerah saat kampanye?

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Pasal 282
Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Pasal 283
(1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu sebelum, selama, dan
sesudah masa Kampanye

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang Kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Dalam PKPU 23/2018 pasal 62 yakni

(1) Menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagai anggota Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.

(2) Cuti menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Presiden.

(3) Cuti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved