Syamsuddin Karlos Sosialisasikan Perda Perlindungan Lahan Pertanian di Jeneponto
Peraturan itu adalah bentuk perhatian pemerintah lewat legislatif untuk memberi jaminan bagi rakyatnya dalam urusan pangan.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Mahyuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Legislator PAN DPRD Sulsel Syamsuddin Karlos mensosialisasikan Perda nomor 4 tahun 2014 di Desa Bulo-bulo, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, Senin (14/1/2019).
Perda tersebut terkait perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Menurut Bendahara DPD PAN Sulsel tersebut, peraturan itu adalah bentuk perhatian pemerintah lewat legislatif untuk memberi jaminan bagi rakyatnya dalam urusan pangan.
Baca: Karlos: Manfaat Bendungan Kareloe Jeneponto, Panen Minimal 2 Kali
Baca: Sidak RSUD Lanto dg Pasewang, Wakil Bupati Jeneponto Harap Pelayanan Lebih Baik
Bertambahnya populasi penduduk tidak sebanding dengan pertambahan lahan pertanian.
“Aturan itulah yang nantinya bisa melindungi lahan pertanian dari perkembangan urbanisasi di kabupaten,” kata Karlos via WhatsApp kepada Tribun.
Hadir dalam kegiatan tersebut aparatur pemerinta desa Bulo-bulo dan sejumlah tokoh masyarakat.
Baca: Usai Catat Rekor Baru, Begini Firasat Ernesto Valverde untuk Messi
Baca: Bursa Pelatih PSM, Appi: Tidak Usah Riedl dan Petar Segrt
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com