Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Syamsuddin Karlos Sosialisasikan Perda Perlindungan Lahan Pertanian di Jeneponto

Peraturan itu adalah bentuk perhatian pemerintah lewat legislatif untuk memberi jaminan bagi rakyatnya dalam urusan pangan.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Mahyuddin
ikbal/tribunjeneponto.com
Legislator PAN DPRD Sulsel Syamsuddin Karlos mensosialisasikan Perda nomor 4 tahun 2014 di Desa Bulo-bulo, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, Senin (14/1/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Legislator PAN DPRD Sulsel Syamsuddin Karlos mensosialisasikan Perda nomor 4 tahun 2014 di Desa Bulo-bulo, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, Senin (14/1/2019).

Perda tersebut terkait perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Menurut Bendahara DPD PAN Sulsel tersebut, peraturan itu adalah bentuk perhatian pemerintah lewat legislatif untuk memberi jaminan bagi rakyatnya dalam urusan pangan.

Baca: Karlos: Manfaat Bendungan Kareloe Jeneponto, Panen Minimal 2 Kali

Baca: Sidak RSUD Lanto dg Pasewang, Wakil Bupati Jeneponto Harap Pelayanan Lebih Baik

Bertambahnya populasi penduduk tidak sebanding dengan pertambahan lahan pertanian.

“Aturan itulah yang nantinya bisa melindungi lahan pertanian dari perkembangan urbanisasi di kabupaten,” kata Karlos via WhatsApp kepada Tribun.

Hadir dalam kegiatan tersebut aparatur pemerinta desa Bulo-bulo dan sejumlah tokoh masyarakat.

Baca: Usai Catat Rekor Baru, Begini Firasat Ernesto Valverde untuk Messi

Baca: Bursa Pelatih PSM, Appi: Tidak Usah Riedl dan Petar Segrt

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

(*)
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved