RESMI! Pengumuman Hasil Akhir CPNS Kemenristek Dikti, Cek di Sini
Kemenristek Dikti akhirnya mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS tahun anggaran 2018.
Menunggu final instansi:
@KemenPU @BIN_Official @bpkri," tulis @BKNgoid dilansir TribunJakarta.com.
Dalam cuitan berikutnya, BKN juga mengungkapkan sejumlah lembaga mengajukan revisi Digital Signature (DS) karena beberapa alasan dan atau ada bukti baru.
Kendati demikian, BKN tak menginformasi instansi mana saja yang melakukan revisi tersebut.
Adanya revisi tersebut, BKN menghimbau agar peserta CPNS 2018 tetap semangat dan berprasangka baik saat menanti hasil akhir.
"Beberapa instansi mengajukan revisi DS krn beberapa alasan dan/atau bukti baru.
Tetap semangat ya, jaga sangka baik. Met maljum," tulis @BKNgoid.
Setelah nantinya proses Digital Signature (DS) selesai maka tahapan selanjutnya yakni pengumuman hasil akhir di situs instansi.
Untuk itu, BKN menghimbau agar peserta CPNS 2018 memantau situs dan media sosial instansi yang dilamarnya.
Nantinya, peserta yang lolos tahap akhir CPNS 2018 wajib melaksanakan proses pemberkasan.
Jadwal pemberkasan dimasing-masing instansi berbeda dan dengan ketentuan serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Berikut Ketentuan tentang pemberkasan:
1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
2. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR.
3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai / tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
4. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
5. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan.
6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
BKN juga memastikan bahwa tidak ada pelaksanaan SKB susulan seiring pelamar gagal di tahap pemberkasan.
Baca: Ini Penyebab Listrik Padam di Sejumlah Daerah di Selayar
Baca: Selayar Berawan Hari Ini, Kecepatan Angin 10 - 15 Knots
Baca: Inilah Pekerjaan Maulia Lestari Sebelum Jadi Finalis Putri Indonesia, Kini Diduga Masuk Prostitusi
Baca: Tarif Maulia Lestari, Baby Shu, Fatya Ginanjarsari, Riri Ferbian, Aldiena Chena, Tiara Permatasari
Baca: Jeneponto Berpotensi Hujan Lokal, Suhu 32 Derajat Celcius
Baca: BREAKING NEWS: Polsek Tamalanrea Bekuk Dua Pelaku Curanmor di BTP
Baca: Derita Maulia Lestari-Fatya Ginanjarsari Diduga Terlibat Prostitusi Online, Dipecat Putri Indonesia
Baca: Akhir Pekan, Bulukumba Diprediksi Berawan Sepanjang Hari
Baca: KPU Sidrap PAW 10 Anggota PPS, Ini Alasannya
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
Baca: Harga Tiket Pesawat Mencekik, GM Hotel di Makassar Ungkap Dampaknya
Baca: VIDEO: Polres Majene Rilis Penangkapan Pengguna Narkoba
Baca: Ini Penjelasan Ilmiahnya, Mengapa Seseorang Bisa Hadir dalam Mimpi Kita?
Baca: Foto-foto Fatya Ginanjarsari atau FG, Finalis Putri Indonesia Diduga Terlibat Prostitusi Online