Prostitusi Artis
Penasarannya Netizen Siapa Artis Inisial AC, TP, BS, ML dan RF Serta Penjelasan Resmi Polisi
Artis Inisial AC, TP, BS, ML dan RF akan dipanggil polisi sebagaik saksi kasus Prostitusi Online yang menyeret artis Vanessa Angel
Sebelumnya, Polda Jatim telah mengantongi nama 45 artis dan 100 model yang terlibat dalam jaringan prostitusi yang kini ditanganinya.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan dari 45 artis dan 100 model tersebut, dua diantaranya sudah diperiksa (Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila), sementara lainnya menyusul.
"Nama-nama sudah kami pegang semuanya, tarifnya juga sudah ada, sesuai dengan tingkat kepopulerannya," terang Luki Hermawan saat menjelaskan kasus prostitusi online yang melibatkan artis dan model, Senin (7/1/2019).
Tarif dari sederet artis dari posisi tersebut yakni sekitar mulai dari Rp 25 juta, Rp 80 juta Rp 100 juta hingga lebih dari Rp 300 juta.
Luki Hermawan mengungkapkan, untuk jaringan dari dua mucikar Endang (37) dan Tantri (28) asal Jakarta Selatan, ternyata telah mencakup hampir seluruh daerah di Indonesia.
Data yang diperoleh dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menyebutkan, hasil pengembangan yang dilakukan ternyata seluruh konsumennya dari prostitusi yang menyediakan para artis dan model Indonesia berasal dari hampir seluruh kota di Tanah Air.
Bahkan, ada pula konsumen yang berasal dari luar negeri.
"Kalau dilihat, ini konsumennya dari semua kota, tergantung pesanannya. Bahkan di luar negeri juga ada, kami dapatkan data dari luar negeri," kata Luki Hermawan, Kapolda Jatim saat konfresi pers di mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).
Oleh karena itu, Luki Hermawan mengaku, pihaknya tengah mendalami kasus itu dengan memanggil satu persatu saksi untuk dimintai keterangan.
Bahkan, masih ada beberapa orang yang tengah diburu personelnya.
Sayangnya, Luki enggan menyebutkan secara detail berapa total dan identitas dari orang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu.
"Ini merupakan jaringan yang cukup besar, nanti kami panggil satu per satu orang-orang yang terlibat dalam jaringan, kami sudah punya foto-fotonya, sudah punya nama-namanya," pungkasnya.
Lantas, bagaimana pembayaran atau transaksi yang dilakukan bila pelanggan berada di luar negeri?
Luki menegaskan, transaksi yang dilakukan dua tersangka maupun korban dan pelanggan menggunakan transfer atau digital.
Sebelum melakukan hubungan intim, para pelanggan diwajibkan membayar Down Payment (DP) sebesar 30 persen dari total tarif yang dipatok.