Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jangan Coba-coba Buang Sampah Sembarang di Kota Ini, Ada Polisi yang Mengawasi

Jangan Coba-coba Buang Sampah Sembarang di Kota Ini, Ada Polisi yang Mengawasi.Kalau kedapatan anda akan langsung mendapatkan rompi Monyet

Editor: Waode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM - Sampah yang berserakan di pinggir jalan masih jadi pemandangan yang setiap hari bisa kita saksikan.

Sayangnya meski ada beberapa daerah yang menerapkan denda dan sanksi berupa uang bagi pelaku pembuang sampah sembarang, tetap saja terulang. 

Nah ini peringatan bagi kalian yang hobi membuang sampah sembarang.

Baca: Tahap Pemberkasan, CPNS Luwu Harus Ambil Keterangan Sehat di RSUD Batara Guru

Baca: Warga Kampung Bonto-bonto Marang Pangkep Tewas Gantung Diri

Baca: 23 Januari, AHY Hadir di Parepare

Baca: 26 Formasi CPNS Tidak Terisi di Kabupaten Sinjai

Baca: Giliran Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dilapor ke Bawaslu

Bukan uang tapi rompi. Sedikit unik tapi bisa membuat pelakunya menanggung malu.

Kalau kedapatan anda akan langsung mendapatkan rompi. Bukan sembarangan, tapi rompi bertuliskan "Monyet" 

Kejadian unik tersebut itu terjadi di Kota Semporna, Malaysia.

Seperti yang dibagikan lewat laman Facebook Pakej Budak Merah, Minggu (6/1/2019).

Laman tersebut mengunggah beberapa foto menunjukkan para petugas memberikan hukuman bagi pembuang sampah sembarangan.

"Peringatan bagi para pengunjung daerah Semporna. Jangan sembarangan membuang sampah. Ada polisi yang terus mengawasi anda, jika ketahuan, anda akan kena denda dan mendapat rompi bertuliskan 'MONYET'," tulis laman Facebook Pakej Budak Merah.

Dikutip dari The Star, pemerintah Malaysia memberlakukan denda sebesar 500 ringgit Malaysia atau Rp1,7 juta bagi pelaku pembuang sampahsembarangan.

Foto yang beredar di media sosial memperlihatkan bentuk hukuman bagi pembuang sampah sembarangan di Semporna pakai rompi yang bertuliskan 'MONYET'.

Dikutip dari World of Buzz, rompi yang bertuliskan 'MONYET' merupakan bentuk hukuman bagi para pembuang sampah sembarangan.

Bahkan petugas sempat menangkap sembilan pelaku dan memberikan hukuman.

Baca: Manajemen Tribun Timur Silaturahmi ke Komisaris Utama Baji Pamai

Baca: Toyota Naikkan Harga di Awal Tahun 2019, Beli Avanza Keluaran 2018 Dapat Diskon hingga Rp 28 Juta

Baca: Bursa Transfer Liga 1-Syaiful Indra Cahya ke Semen Padang, Arema FC Punya Dua Pemain Asing Baru

Baca: Sudah Sepekan Air Tidak Mengalir, Warga Kayangan Minta Direktur PDAM Bantaeng Dicopot

Baca: Begini Reaksi Naomi Zaskia Disebut Calon Istri Pelawak Sule We Are Friend

Awalnya mereka tidak mau membayar denda, lalu mereka diberikan hukuman pakai rompi 'MONYET' dan membersihkan sampah di sekitarnya.

Rompi 'MONYET' juga bagian dari bentuk kampanye supaya orang lebih peduli dengan lingkungan sekitar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved