Jaksa Janji Telusuri Keterlibatan Ketua DPRD Enrekang Soal Fee Rp 200 Juta
Kejaksaan Negeri Enrekang memastikan kembali bakal membuka penyelidikan baru setelah menyeret tiga terdakwa sebelumnya.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Pebaian-Tombang, Kecamatan Baroko, Kabupaten Enrekang, memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri Enrekang memastikan kembali bakal membuka penyelidikan baru setelah menyeret tiga terdakwa sebelumnya.
Ketiga terdakwa yaitu Sekretaris Dinas PU, Syarifuddin dan Direktur CV Cipta Griyatama Sejahtera, Arli, selaku pelaksana proyek dan Ahmady.
"Kita akan bukan penyelidikan baru," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Enrekang, Nasaruddin Agussalim saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (10/01/2019).
Penyelidikan ini kembali dibuka berdasarkan hasil fakta persidangan.
Dimana keterangan saksi mengungkap jika telah memberika uang Rp 200 juta kepada Ketua DPRD Enrekang Disman Duma.
Uang itu diduga sebagai fee atas proyek peningkatan jalan yang diurus oleh Ketua DPRD Enrekang Disman Duma.
Nasaruddin mengatakan bakal menelusuri kasus ini untuk memastikan aliran dana itu. Pasalnya Disman Duma membantah menerima fee Rp 200 juta seperti yang dituduhkan saksi.
Proyek peningkatan Jalan Pebaian-Tombang, Kecamatan Baroko, Kabupaten Enrekang karena tidak sesuai dengan mutu pekerjaan.
Total kerugian dari proyek itu senilai Rp 692 juta.