Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Giliran Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dilapor ke Bawaslu

Relawan Prabowo Subianto-Sandiga Salahuddin Uno (PAS) 08 Sulsel melaporkan Gubernur Sulsel Prof HM Nurdin Abdullah ke Bawaslu Sulsel

Penulis: Abdul Azis | Editor: Munawwarah Ahmad
aziz alimuddin
Relawan Prabowo Subianto-Sandiga Salahuddin Uno (PAS) 08 Sulsel melaporkan Gubernur Sulsel Prof HM Nurdin Abdullah ke Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Kamis (1012019). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Relawan Prabowo Subianto-Sandiga Salahuddin Uno (PAS) 08 Sulsel melaporkan Gubernur Sulsel Prof HM Nurdin Abdullah ke Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Kamis (10/1/2019).

Selain mantan Bupati Bantaeng dua periode itu, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto, Wali Kota Palopo Judas Amir, dan Bupati Luwu terpilih, Basmin Mattayang juga dilaporkan.

Baca: Siapa Salah? Pria Ini Kritis di Rumah Sakit Gara-gara Dikerok Istri Tetangga & Penjelasan Polisi

Baca: Tahun Ini, Pep Guardiola Target Manchester City Raih 4 Trofi

Baca: Pihak Vanessa Angel Blak-blakan soal Kemunduran Kuasa Hukumnya, Saling Klaim Ini

Baca: Lowongan Kerja BUMN PT Antam Tbk Logam Mulia, Lulusan SMA/ SMK/ D3, Segera Daftar, Tutup 12 Januari

Pelapor, Panglima Relawan PAS O8 Sulsel Ryan Latief didampingi beberapa anggotanya, tiba di Kantor Bawaslu Sulsel sekitar pukul 10.00 wita.

Usai mengisi buku tamu, Ryan cs dipersilakan melapor di salah satu ruangan di gedung lantai I, Kantor Bawaslu Sulsel.

"Kami hanya melapor, persoalan benar atau tidak kami serahkan ke bawaslu," kata Ryan dihadapan dua staf Bawaslu Sulsel, Kamis (10/1/2019).

Dua staf Bawaslu Sulsel itu yang menerima laporan Ryan. Kami disini cuma menerima laporan juga pak," tegas salah satu staf itu sembari meminta nomor handphone pelapor.

Sekitar pukul 10.20 wita, Ryan Cs kemudian keluar menemui puluhan awak media. Ryan menyatakan kedatangannya ke Bawaslu Sulsel untuk melaporkan sejumlah kepala daerah di Sulsel atas dugaan kasus pelanggaran pemilu.

"Kedatangan kami ingin melaporkan adanya dugaan pelanggaran. Salah benarnya kita serahkan ke bawaslu. Yang kita akan laporkan itu Wali Kota Makassar, Gubernur Sulsel, dan beberapa kepala daerah yang kami nilai dugaan melanggar Undang-Undang Pemilu," kata Ryan di Kantor Bawaslu Sulsel, Kamis (10/1/2018).

Ryan menambahkan, ada beberapa poin yang ia akan laporkan. Hanya saja, dia belum ingin membeberkannya secara detail ke publik.

"Kami belum ingin sampaikan secara terbuka di pers. Jadi kami hadir disini, mengambil format laporan bawaslu. Nanti jam dua kami kembali, karena ini laporan resmi yang kedua kami. Pertama, kami laporkan mengenai beredarnya spanduk salah satu calon presiden di beberapa tempat yang melanggar," tegas Ryan.

Apa saja dugaan pelanggarannya sehingga dilaporkan?

Ryan mengatakan salah satunya menggunakan fasilitas negara dalam hal berkampanye. 

"Termasuk simbol, seragam dan pakaian. Menghadiri pelantikan tim dan relawan. (Soal kegiatan di CCC). Saya mau tahu dulu apakah itu milik negara, kalau iya berarti itu fasilitas negara, di Undang-Undang itu tidak boleh menggunakan fasilitas," tegas Ryan.

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved