Dituduh Terima Fee Proyek Rp 200 Juta, Ketua DPRD Enrekang Dipertemukan dengan Saksi
pada sidang sebelumnya menerangkan jika Ketua DPRD menerima fee untuk memuluskan proyek peningkatan Jalan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Nurul Adha Islamiah

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Makassar mempertemukan Ketua DPRD Enrekang, Disman Duma dengan saksi Yulianto di ruang persidangan, Kamis (10/01/2019) malam.
Kedua belah pihak dikonfrontir atas keterangan saksi Yulianto pada sidang sebelumnya menerangkan jika Ketua DPRD menerima fee untuk memuluskan proyek peningkatan Jalan Pebaian-Tombang, Kecamatan Baroko, Kabupaten Enrekang.
Pantauan Tribun dalam persidangan yang dipimpin langsung Daniel Pratu dan dua hakim anggota lainnya kedua pihak didudukan berdampingan di ruang sidang.
Baca: UPDATE Terbaru Info CPNS 2018, BKN Sebut Beberapa Lembaga Ajukan Revisi
Baca: Terkuak, Siapa Orang-orang di Balik Perkumpulan Golfer Penyumbang Dana Terbesar untuk Jokowi-Maruf
Baca: Inilah Pemilik Jet Pribadi yang Dipinjamkan ke Ustadz Arifin Ilham, Bukan Prabowo Subianto
Saat dikonfrontir, hakim mengawali pertanyaan kepada Yulianto dengan mempertegas keteranganya yang menyebut memberikan fee Rp 200 juta kepada Disman.
Jawaban Disman dalam sidang tetap pada keterangan sebelumnya, "Benar yang mulia saya serahkan Rp 200 juta kepada Disman," kata Yulianto .
Yulianto mengaku dasar memberikan uang proyek karena Disman diduga berjasa memuluskan proyek pada saat lelang.
Lanjut Yulianto uang itu diserahkan disebuah hotel di Enrekang sekitar sore hari di sebuah lobi dan disaksikan langsung oleh salah satu terdakwa kasus ini, Direktur CV Cipta Griyatama Sejahtera, Arli.
"Setelah proses pencairan anggaran pertama pada proyek tersebut uang itu saya serahkan ke Arli. Lalu Arli meminta sama saya serahkan uang itu ke Disman," ujarnya.
Senada disampaikan Arli. Ia menyebut menyaksikan langsung penyerahan uang itu kepada Disman melalui Yulianto di Lobi Hotel di Enrekang kala itu.
Namun dari keterangan saksi Yuliato dibantah keras oleh Disman. Di hadapan Hakim menganggap saksi Yulianto menghayal telah menyerahkan uang itu.
"Itu tidak benar yang mulia, mereka menghayal," bantah Disman dengan tegas di muka persidangan.
Proyek peningkatan Jalan Pebaian-Tombang, Kecamatan Baroko, Kabupaten Enrekang karena tidak sesuai dengan mutu pekerjaan.
Total kerugian dari proyek itu senilai Rp 692 juta. Dalam kasus ini menyeret tiga terdakwa yakni,Sekretaris Dinas PU, Syarifuddin dan Direktur CV Cipta Griyatama Sejahtera, Arli, selaku pelaksana proyek dan Ahmady. (San)