Dinas Kesehatan Luwu Timur Buka Penerimaan Dokter Umum dan Gigi, Cek Syaratnya!
Pendaftaran dibuka dari 7 sampai 25 Januari 2019 pada hari kerja di Kantor Dinas Kesehatan Luwu Timur.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Dinas Kesehatan Luwu Timur membuka penerimaan tenaga kontrak medis dokter umum dan Dokter Gigi.
Pendaftaran dibuka dari 7 sampai 25 Januari 2019 pada hari kerja di Kantor Dinas Kesehatan Luwu Timur.
Seperti itu informasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Luwu Timur diterima TribunLutim.com, Kamis (10/1/2019).
Adapun persyaratannya sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Sehat jasmani disertai surat keterangan sehat dari dokter
- Fotocopl ljazah dan transkrip nilai yang dilegalisir
- Fotocopl STR (Surat Tanda Registrasi) Aktif
- Fotocopy KTP
- Surat lamaran dituiukan ke Bupati Luwu Timur Cq Kepala Dinas Kesehatan Luwu Timur
- Surat pernyataan bersedia ditempatkan dimanapun dalam lingkup Kabupaten Luwu Timur sesuai pengaturan Dinas Kesehatan Luwu Timur
- Pas foto 3x4 dan 4x6 masing-masing 2 lembar.
Untuk informasi lebih lanjut hubungi 081 342 144 839 (Andi Tulleng).
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
Baca: Jarang Terjadi! Acara Malam Mappacci Putra Nurdin Abdullah, Pertemukan SYL dan Amin Syam
Baca: Video : Ritual Mappaccing Mentan Amran Sulaiman Jelang Pernikahan Putra Bungsu Gubernur Sulsel
Baca: Siapa Salah? Pria Ini Kritis di Rumah Sakit Gara-gara Dikerok Istri Tetangga & Penjelasan Polisi
Baca: Tahun Ini, Pep Guardiola Target Manchester City Raih 4 Trofi
Baca: Ini Alasan BPJS Tak Bayar Klaim RSUD Bulukumba Rp 12 Miliar
Baca: Cari Tahu Melempemnya Industri Maritim Sulsel, Ikatan Alumni Teknik Unhas Adakan Tudang Sipulung