Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Video : Narkoba Sisa Malam Tahun Baru Gagal Diedarkan di Makassar

Narkotika jenis sabu dan ekstasi yang diduga sisa penjualan saat malam tahun Baru 2019, berhasil diungkap kepolisian

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Munawwarah Ahmad

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Narkotika jenis sabu dan ekstasi yang diduga sisa penjualan saat malam tahun Baru 2019, berhasil diungkap kepolisian.

Hal tersebut diungkap dan dirilis pihak Satresnarkoba Polrestabes Makassar, di lantai dua Mapolrestabes Makassar Jl Ahmad Yani, Selasa (8/1/2019) sore.

Rilis pengungkapan itu oleh Wakasat Resnarkoba Polrestabes Makassar AKP Indra Waspada Yudha mengungkapkan, ada dua pelaku yang berhasil ditangkap.

Baca: Jose Mourinho Dituding Jadi Penyebab Paul Pogba Krisis Gol di Manchester United

Baca: TRIBUNWIKI: Pizza Hut Hadir Sejak 1958, Ini Sejarahnya dan 14 Restorannnya di Makassar

Baca: Kisah Wanita Asal Kalteng yang Miliki Berat 350 Kg, Bisa Ikuti Arya Permana Sukses Diet hingga 90 Kg

"Ada dua pelaku yang ditangkap dijalan urip sumoharjo, salah satu tersangka ini membuang bukti narkoba yang diduga sisa malam tahun baru," kata AKP Indra.

Dua pelaku itu warga Muh Yamin Kota Makassar, Ridwan (21) dan Rahmat (20). Mereka ditangkap di Jl Urip Sumoharjo, samping Warung Kepiting, Senin (7/1).

Lanjut AKP Indra, pelaku Ridwan yang membuang satu paket sabu didiga sisa penjualan saat malam tahun baru 2019, setelah itu dilakukan pengembangan.

"Setelah itu tim Elang temukan lagi lima paket saset sabu dikos-kosan Ridwan. Ini semua diduga sisa penjualan itu, ada juga bukti ekstasi," ungkap AKP Indra.

Baca: Jurus Sang Raja Peristri Model Cantik Oksana Voevodina, Lalu Kini Berbuah Petaka

Baca: Detik-detik Siswi SMK Ditusuk Pria Bertato hingga Tewas, Terekam CCTV, Gini Selanjutnya

Baca: Wajo Diprediksi Hujan, Kecepatan Angin Capai 40 Knot

Baca: BMKG: Bulukumba Berawan Sepanjang Siang Hingga Malam


Dari keterangam Ridwan, narkoba jenis Sabu seberat 55 Gram dan dua ekstasi tersebut, adalah milik salah satu Napi di Rumah Tahanan (Rutan) Takalar, Richar.

AKP Indra menjelaskan, dalam kasus ini pelaku Ridwan sebagai penyimpan atau gudang tempat penitipan barang milik Napi yang saat ini mendekam di Rutan.

"Ridwan merupakan seorang residivis kasus narkoba juga, dia (Ridwan) seperti gudang penyimpanan. Saat ini tim kami masih dalami jaringannya," jelasnya.

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved