Penerimaan PPPK Segera Dibuka, Begini Penjelasan Kepada BKD Sulbar
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal diberlakukan mulai tahun 2019 ini.
Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) bakal diberlakukan mulai tahun 2019 ini.
Hal itu membuat ribuan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Sulawesi Barat kini berada dalam situasi yang galau. Pasalnya, diberlakukannya PP 49 tahun 2018 membuat status PTT tak lagi diakui oleh negara.
Sebab, berdasarkan aturan tersebut hanya ada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diakui negara, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Baca: Istri Kedua, Oksana Voevodina Hanya Jadi Permaisuri saat Bulan Madu dengan Raja Kelantan Malaysia
Baca: Babinsa di Sidrap Dapat Bantuan Motor Dinas
Baca: Sebelum Pensiun, Tiga Personel Kodim 1420 Sidrap Wajib Ikut MPP
Baca: Tim Prabowo-Sandi Target 75% Suara di Luwu Utara
Baca: Penyakit Ustadz Arifin Ilham hingga Dirawat di RSCM, Anies Baswedan dan Kapolri Membesuk
Baca: Gubernur Anies Baswedan Dukung Prabowo Diperiksa Bawaslu, Bagaimana Gubernur Sulsel Dukung Jokowi?
Baca: 3 Sumur Uang Vanessa Angel Sebelum Tertangkap Polisi Main di Hotel Disewa via Prostitusi Online
Baca: Lowongan Kerja BUMN Bulog Butuh Karyawan SMK dan S1, Batas Akhir 13 Januari, Daftar Online di Sini!
Kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Drs Amujib, mengatakan, pemerintah sedang menyusun petunjuk teknis soal rekruitmen PPPK. Nantinya, model penerimaan PPPK akan sama persis dengan rekruitmen CPNS.
"Kita tunggu formasi PPPK dari Kemenpan-RB. Kita tidak berani berbicara banyak sebelum ada kejelasan dari pemerintah pusat," kata Amujib saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/1/2019).
Amujib menjelaskan, rekruitmen PPPK terbuka secara umum, persis sama dengan proses seleksi CPNS. Ia juga menyebut, tak ada aturan yang mengharuskan proses seleksi PPPK memprioritaskan mereka yang selama ini berstatus PTT.
"Inikan kita bicara pendaftara. Kita tidak bicara tentang data base yang ada. Kami hanya pelaksana, bukan membuat kebijakan,"ujarnya.
Dikatakan, pihak pemerintah daerah hanya menyampaikan kebutuhan ke pemerintah pusat. Kemnenpan-RB akan menetapkan formasi dan dilakukan Panselnas.
"Saya tidak akan bisa membahasakan kalimat yang tidak ada di peraturan perundang-undangan. Kalimat peraturan perundang-undangan hanya menyebutkan bahwa ASN itu hanya ada dua, yakni PNS dan PPPK," kata dia.
"Kalau sekarang kita diwarisi jumlah PTT dari zaman dulu sampai yang ada sekarang ini, itu intinya kan lapangan kerja. Tentu pemerintah daerah akan berpangku tangan dalam hal pembukaan lapangan kerja. Kita tidak usah berbicara soal ikatan yang namanya PTT atau apa, sebab yang dibutuhkan adalah lapangan kerja. Tentu Pak Gubernur akan berfikir bagaimana membukakan lapangan kerja, atau menyiapkan lapangan kerja. Tidak mesti PTT, itu intinya,"tambah Amujib.
Baca: DLiquid Cafe Claro Hotel Perkenalkan Talent Baru asal Jakarta
Baca: Agenda Gubernur Sulbar Hari ini, Diantaranya Melantik Bupati Polman
Baca: Satu Formasi CPNS di Jeneponto Kosong
Baca: Bandingkan Foto-foto Mulan Jameela & Maia Estianty Berhijab saat Ibadah Umrah, Pilih Mana?
Baca: Berikut Agenda Bupati Lutra Hari ini, Salah Satunya Hadiri Acara Majelis Taklim
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
Baca: 3 Sumur Uang Vanessa Angel Sebelum Tertangkap Polisi Main di Hotel Disewa via Prostitusi Online
Baca: 34 Formasi CPNS di Bantaeng Alami Kekosongan
Baca: Lowongan Kerja BUMN Bulog Butuh Karyawan SMK dan S1, Batas Akhir 13 Januari, Daftar Online di Sini!