Persyaratan Penerimaan Karyawan Bulog 2019: Daftar di bulog.experd.com
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, Bulog sedang membuka pendaftaran karyawan baru 2019.
TRIBUN-TIMUR.COM- Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, Bulog sedang membuka pendaftaran karyawan baru 2019.
Bulog adalah salah satu BUMN sedang membutuhkan tamatan S1 dan SMK berbagai jurusan.
Saat ini, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas untuk menjaga ketahanan pangan nasional itu membuka lowongan kerja untuk lulusan SMK hingga S1.

Baca: Cantiknya Maia Estianty Pakai Hijab Syari, Ini Foto-foto Lihat Juga Senyumnya
Baca: Real Madrid tak Berdaya di Kandang, Barcelona Kalahkan Getafe. Lihat Klasemen Terbaru!
Baca: Siapa Artis Bertarif Rp 300 Juta di Jejaring Prostitusi Online Vanessa Angel & Avriellia Shaqqila?
Baca: 7 Updating Kasus Prostitusi Online Vanessa Angel, Seberapa Kaya Si Pria Hidung Belang yang Booking?
Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik atau disingkat Perum Bulog adalah sebuah lembaga pangan di Indonesia yang mengurusi tata niaga beras.
Ruang lingkup bisnis perusahaan ini meliputi usaha logistik/pergudangan, survei dan pemberantasan hama, penyediaan karung plastik, usaha angkutan, perdagangan komoditi pangan dan usaha eceran.
Bulog memiliki tanggung jawab untuk menjaga Harga Dasar Pembelian untuk gabah, stabilisasi harga khususnya harga pokok, menyalurkan beras untuk orang miskin (Raskin) dan pengelolaan stok pangan.

Baca: Cantiknya Maia Estianty Pakai Hijab Syari, Ini Foto-foto Lihat Juga Senyumnya
Baca: Real Madrid tak Berdaya di Kandang, Barcelona Kalahkan Getafe. Lihat Klasemen Terbaru!
Baca: Siapa Artis Bertarif Rp 300 Juta di Jejaring Prostitusi Online Vanessa Angel & Avriellia Shaqqila?
Baca: 7 Updating Kasus Prostitusi Online Vanessa Angel, Seberapa Kaya Si Pria Hidung Belang yang Booking?
Bulog dibentuk pada tanggal 10 Mei 1967 berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor 114/Kep/1967. Sejak tahun 2003, status Bulog berubah menjadi BUMN.
Pendaftaran karyawan Bulog dapat Anda lakukan di link ini mulai 7 Januari hingga 13 Januari 2018.
Fungsi Bulog
Dikutip dari wikipedia, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Bulog menyelenggarakan fungsi:
- Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang manajemen logistik, pengadaan, pengelolaan persediaan, dan distribusi beras, serta pengendalian harga beras;
- Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BULOG;
- Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang manajemen logistik pengadaan, pengelolaan persediaan, dan distribusi beras serta pengendalian harga beras;
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
Baca: Derita Brigpol Dewi Bertambah Usai Dipecat Jadi Polwan, Video Syurnya Juga Ramai Dicari
Baca: Vanessa Angel dan AV Ditangkap Prostitusi Online, Apa Kabar Faye Nicole Jones Sahabatnya?
Baca: 5 Kejutan Transfer Paling Ditunggu, Untuk PSM, Persebaya dan Persib Bandung: Ivan Kolev ke Persija
Baca: Suami Brigpol Dewi Ternyata Bukan Orang Biasa-biasa, Inilah Pekerjaan dan Tempat Tugasnya
Kewenangan Bulog
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bulog mempunyai kewenangan:
- Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;- Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;