Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berantas Prostitusi Online

Kapolda Jatim: Selain VA, Mucikari Punya Kontak 45 Artis 100 Model Lengkap Foto & Data Pribadi

Kapolda Jawa Timur membeberkan fakta-fakta mengejutkan Prostitusi Online. Selain Vanessa Angle, Mucikari juga punya kontak 45 artis dan 100 model

Editor: Mansur AM
surya.co.id/mohammad romadoni
Vanessa Angel memberikan keterangan pers terkait dugaan Prostitusi Online di Jawa Timur 

Alasannya karena belum ada pasal dalam KUHP yang mengatur penegakan hukum pidana untuk para pelanggan maupun PSK.

Vanessa Angel
Vanessa Angel (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Makanya kemudian dalam kasus-kasus prostitusi yang bisa dijerat hukum hanyalah muncikarinya saja.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan pelanggan prostitusi sebenarnya dapat dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perselingkuhan.

"Namun pasal ini merupakan delik aduan dan hanya dapat menjerat secara hukum pelanggan prostitusi yang sudah kawin," ujar Abdul.

Menurut dia, polisi baru dapat menindak pelaku apabila suami atau istri yang bersangkutan melaporkan perselingkuhan tersebut.

Jika tidak, maka pasal ini tidak dapat digunakan.

Baca: Suami Brigpol Dewi Ambil Putusan Usai Istri Selingkuhi 2 Oknum Perwira Polda Padahal Punya Anak

Baca: Lowongan Kerja Terbaru 2019 - Bulog Butuh Karyawan S1 dan SMK, Daftar Online Sekarang

Baca: Cantiknya Maia Estianty Pakai Hijab Syari, Ini Foto-foto Lihat Juga Senyumnya

Baca: Usai Bagi-bagi Penghargaan ke Prabowo dan Andi Arief, Ketua Umum PSI Dilapor ke Bareskrim Polri

Abdul melanjutkan, tetapi ada aturan lain yang dapat secara langsung menjerat seseorang yang kedapatan menjadi pelanggan prostitusi.

Namun hal itu hanya berlaku di Jakarta karena Pemprov DKI memiliki Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Dalam Pasal 42 ayat (2) Perda Nomor 8 tahun 2007,diatur bahwasetiap orang dilarang: a. Menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi pekerja seks komersial. b. Menjadi pekerja seks komersial. c. Memakai jasa pekerja seks komersial.

"Dalam pasal itu disebutkan, tidak hanya pelanggan, tetapi pekerja seks komersial pun dapat dijerat dengan aturan tersebut," ujar Abdul.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 30.000.000.

Namun, apakah Surabaya punya aturan ini? Apakah Polisi berani membuka nama pengusaha yang membooking Vanessa Angel? Kita simak saja kelanjutan kasus ini berikutnya.

(Kompas.com)

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved