Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Oknum Eks Legislator Terdaftar DPO Kasus Korupsi di Selayar

Disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Selayar, Juniardi Windraswara saat ditemui di ruang kerjanya.

Tayang:
Penulis: Nurwahidah | Editor: Suryana Anas
Dok Patta Rapanna
Drs H Patta Rapanna 

Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah

TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Drs H Patta Rapanna oknum mantan anggota DPRD terdaftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi di Kejaksaan Negeri selayar, jadi buron dan belum ditangkap.

Hal itu dikatakan oleh Kasi Pidsus Kejari selayar, Juniardi Windraswara saat ditemui Tribunselayar.com, di ruang kerjanya, Senin (7/1/2019).

"Berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan kepala Kejaksaan Negeri selayar
nomor 034/R.4.28/Fuh.2/11/2016 tanggal 01 Nopember 2016.

Baca: Guy Junior Diisukan ke Persija Jakarta?

Baca: Hj Diana Besso Indo Botting Anak Gubernur NA, Karyanya Pernah Dipakai Jokowi

Baca: Upacara Minggu Pertama 2019, Dandim 1420 Sidrap Minta Personel Tingkatkan Kinerja

Baca: Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar Padat Merayap

Baca: BREAKING NEWS: Merampok di Warkop dan Minimarket, Pemuda Ini Diciduk Resmob Polsek Panakkukang

Baca: Istana Tahfidz Quran Parepare Buka Pendaftaran Tahfidz, Gratis!

Baca: Air PDAM Luwu Timur di Puncak Indah Keruh

Baca: Inilah 10 Tempat yang Paling Ingin Didatangi Wisatawan Dunia di 2019, Salah Satunya Ada di Indonesia

Baca: Karen Kandang Ayam di Tengah Pemukiman, DPRD Wajo Bakal Panggil Dinas Terkait

"Dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan bibit kayu hitam pada kantor lingkungan hidup Kabupaten Kepulauan Selayar tshun 2009, 2010 dan 2011 dengan ini diminta bantuannya untuk menangkap terpidana Drs.H Patta Rapanna," kata Juniardi.

Juniardi menambahkan bahwa, selanjutnya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs H Patta Rapanna oleh karena itu, dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabia denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Berikut ini data diri Drs.H Patta Rapanna:

Nama lengkap : Drs.H Patta Rapanna
Tempat lahir : Selayar
Umur/tgl lahir : 71 tahun/27 Desember 1945
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl Tamalate 1 Setapak 18 no 108 makassar
Agama :Islam
Pekerjaan : Mantan anggota DPRD
Pendidikan : S1-LAN

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

Baca: NU Parepare Gagas Pendirian Pesantren

Baca: Mahfud MD Sindir Andi Arief, Jansen Sitindaon Sebut Ada Peramal Baru

Baca: Karen Kandang Ayam di Tengah Pemukiman, DPRD Wajo Bakal Panggil Dinas Terkait

Baca: Gara-gara Kandang Ayam, Masyarakat Datangi Kantor DPRD Wajo

Baca: BREAKING NEWS: Polda Sulsel Berjanji Dua Oknum Perwira Selingkuhan Brigpol DS Akan Dirilis ke Publik

Baca: Intansi Vertikal se-Sulbar Gelar Rakor Review Kinerja 2018 dan Rencana Kerja 2019

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved