Caleg DPRD Wajo Berkurang Satu, Begini Solusi KPU
Ketua KPU Wajo, Haedar pun menyebutkan, pihaknya belum mendapatkan petunjuk terkait nama dan nomor urut Andi Nelly
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Imam Wahyudi
Laporan wartawan TribunWajo.com, Hardiansyah Abdi Gunawan
TRIBUNWAJO.COM, WAJO - Salah satu caleg di Kabupaten Wajo ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS) pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) adalah caleg Partai Gerindra dapil IV (Keera-Pitumpanua) nomor urut 7, Andi Nelly.
Baca: Bawaslu Wajo Mediasi Partai Gerindra dan KPU Wajo
Keputusan tersebut diambil KPU Wajo, lantaran ijazah SMA Andi Nelly yang dikeluarkan Yayasan Emmy Saelan cuma berlaku di lingkup internal yayasan saja. Hal tersebut berdasarkan surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan bernomor 004.5/10300-P.SMA.3/Disdik.
Sebelumnya, pihak DPC Partai Gerindra sendiri merasa keberatan dengan keputusan KPU Wajo, lantaran menetapkan caleg TMS pasca penetapan DCT. Olehnya, pihak DPC Partai Gerindra pun sempat melayangkan surat keberatan ke Bawaslu Wajo. Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Wajo pun melakukan mediasi antara Partai Gerindra dan KPU Wajo pada Rabu (02/01/2019) dan Kamis (03/01/2019) lalu. Hasilnya, DPC Partai Gerindra menerima keputusan KPU Wajo yang menetapkan calegnya TMS.
Dengan keputusan tersebut, jumlah DCT di Kabupaten Wajo yang sebelumnya 463 pun kini menjadi 462.
Ketua KPU Wajo, Haedar pun menyebutkan, pihaknya belum mendapatkan petunjuk terkait nama dan nomor urut Andi Nelly dalam desain surat suara. Menurutnya, ada dua kemungkinan terkait keputusan TMS tersebut.
"Bisa saja nanti tidak ada namanya, atau tetap ada namanya di surat suara, tapi kita pasang pengumuman di TPS terkait keputusan tersebut," kata Haedar kepada Tribunwajo.com, Minggu (06/01/2019).
Namun, Haedar pun belum bisa memastikan, apabila ada yang memilih caleg yang sudah TMS. Sebab, pihaknya masih menunggu PKPU tungsura terkait caleg yang di-TMS-kan pasca penetapan DCT.
"Kalau pun ada yang mencoblos, suaranya ke partai," katanya.