Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Wajo Mediasi Partai Gerindra dan KPU Wajo

Mediasi tersebut terkait materi gugatan Partai Gerindra atas keputusan KPU Wajo yang menetapkan salah satu calegnya tidak memenuhi syarat atau TMS

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Nurul Adha Islamiah
Hardiansyah Abdi Gunawan/Tribunwajo.com
Mediasi antara pihak pemohon, DPC Partai Gerindra Kabupaten Wajo, dan pihak termohon KPU Wajo di Kantor Bawaslu Wajo, Jl Beringin, Rabu (02/01/2019). 

Laporan wartawan TribunWajo.com, Hardiansyah Abdi Gunawan

TRIBUNWAJO.COM, WAJO - Mediasi antara DPC Partai Gerindra Kabupaten Wajo, sebagai pihak pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo, sebagai pihak termohon digelar di Kantor Bawaslu Wajo, Jl Beringin, Sengkang, Rabu (02/01/2018).

Mediasi tersebut terkait materi gugatan Partai Gerindra atas keputusan KPU Wajo yang menetapkan salah satu calegnya tidak memenuhi syarat atau TMS pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Menurut Komisioner Bawaslu Wajo Devisi Penyelesaian Sengketa, Rafiuddin Rasyid, mediasi tersebut belum menemui kesepakatan antara pihak pemohon dan termohon.

Baca: Pasangan Artis Berinisial R dan N Diramal Cerai di Tahun 2019, Raffi Ahmad dan Nagita?

Baca: Beraksi di 8 Lokasi Berbeda, Pencuri Ponsel Ini Meringis Dapat Peluru Timsus Polsek Rappocini

Baca: Bawaslu Sulsel Ingatkan Soal Sumber dan Batasan Dana Kampanye Peserta Pemilu

"Tadi Gerindra meminta waktu. Jadi mediasi tadi belum ada hasilnya. Besok dilanjut lagi," katanya kepada Tribunwajo.com.

Rencananya, mediasi bakalan dua kali digelar untuk menyamakan persepsi pihak pemohon dan termohon. Namun, sambung mantan Komisoner KPU Wajo Devisi Teknis tersebut, apabila kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan, artinya akan dilanjutkan pada tahapan ajudikasi.

"Besok kita lihat hasilnya. Kalau tidak sepakat, yah ajudikasi. Kalau sepakat, artinya Gerindra menerima keputusan KPU terkait TMS salah satu calegnya," sambung Rafiuddin.

Sebagaimana diketahui, salah satu caleg Partai Gerindra di Kabupaten Wajo diputuskan tidak memenuhi syarat (TMS) melalui pleno KPU Wajo pada Kamis (20/12/2018) lalu. Adalah caleg dapil IV (Keera-Pitumpanua) nomor urut 7, Andi Nelly.

Pasalnya, Andi Nelly diketahui memiliki ijazah SMA yang tidak lazim digunakan di lingkungam umum. Yakni, ijazah SMA Andi Nelly cuma berlaku di lingkup yayasan tempatnya pernah menempuh pendidikan, yakni Yayasan Emmy Saelan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved