Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Oknum Kades di Polman Diduga Bagikan Sarung dan Stiker Caleg

Anggota Bawaslu Polman Suaib menyampaikan, kasus tersebut terjadi beberapa hari lalu di salah satu kantor desa di Kecamatan Anreapi.

Penulis: edyatma jawi | Editor: Hasrul
tribunpolman/edyatma jawi
Anggota Bawaslu Polman, Suaib Alimuddin 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Edyatma Jawi

TRIBUNPOLMAN.COM, POLMAN -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Polewali Mandar tindaklanjuti kasus bagi-bagi sarung dan stiker calon legislatif (Caleg) yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Anreapi.

Anggota Bawaslu Polman Suaib menyampaikan, kasus tersebut terjadi beberapa hari lalu di salah satu kantor desa di Kecamatan Anreapi.

Baca: Link web.snmptn.ac.id-- Tata Cara Daftar SNMPTN 2019: Ini 5 Tips Pilih Jurusan Agar Lulus SNMPTN

Baca: Reaksi Hotman Paris Saat Tahu Vanessa Angel Terlibat Prostitusi Online di Surabaya

Oknum kades di daerah ini memberikan sarung beserta striker usai reses anggota DPR RI dapil Sulbar Andi Ruskati yang juga caleg untuk Pemilu 2019.

"Setelah kegiatan itu, Andi Ruskati meninggalkan tempat kegiatan. Ternyata setelah itu oknum kades ini melakukan pemberian stiker dan sarung," jelas Suaib, Sabtu (5/1/2019).

Dijelaskan, kasus tersebut dilaporkan oleh warga ke Panwascam Anreapi. Pelapor menyertakan video bukti pembagian sarung dan stiker caleg.

Baca: Yang Laporkan Vanessa Angel & Avriellya Shaqila Pemilik avriellia.shaqqila di IG hingga Ditangkap

"Kami lihat di video itu memang ada kegiatan pembagi-bagian barang itu," katanya.

Kini kasus tersebut tengah ditangani Bawaslu Polman. Bawaslu bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sedang mengkaji dugaan pelanggaran pemilu tersebut.

"Untuk peristiwa itu, masih kami kaji bersama dengan sentra Gakkumdu dan kami bisa pastikan apakah kejadian itu memenuhi unsur atau bagaimana," pungkasnya. (*)

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved