Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Terima Jandanya Digoda, Pria di Lumajang Ajak Duel Tetangga Desanya

Dua pria terlibat pertarungan di Desa Lempeni Kecamatan Tempeh, Lumajang, Jumat (4/1/2019) malam. Alasannya karena perebutan seorang janda.

Editor: Waode Nurmin

"Atas tindakan kedua pelaku yang melakukan Perkelahian satu lawan satu dapat dipidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 184 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling 7 Tahun," ujar Hasran kepada Surya.co.id, Sabtu (5/1/2019).

Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban menambahkan, tindakan kriminalitas dan gangguan ketertiban umum bisa dipicu oleh seseorang yang mengkonsumsi minuman beralkohol.

"Nah ini ada masalah hati yang kemudian diperparah dengan efek minuman keras, akhirnya luka hati berujung luka di sekujur tubuh. Masalah cinta namun berakibat fatal seperti ini akibat miras. Karena itu, kami terus secara gencar menumpas peredaran miras di Kabupaten Lumajang," tegas Arsal.

Dia menambahkan, jika antar warga memiliki masalah, sebaiknya diselesaikan secara baik-baik bukan melalui carok yang berujung nyaris merenggut nyawa masing-masing orang.

"Kami akan mengembangkan kasus ini untuk membuat terang agar masalah ini dapat segera terselesaikan," pungkas Arsal.

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

(*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Berebut Cinta Sang Janda, Dua Pria Terlibat Carok Hingga Kondisinya Seperti Ini, http://surabaya.tribunnews.com/2019/01/05/berebut-cinta-sang-janda-dua-pria-terlibat-carok-hingga-kondisinya-seperti-ini?page=all.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved