Tak Terima Jandanya Digoda, Pria di Lumajang Ajak Duel Tetangga Desanya
Dua pria terlibat pertarungan di Desa Lempeni Kecamatan Tempeh, Lumajang, Jumat (4/1/2019) malam. Alasannya karena perebutan seorang janda.
"Atas tindakan kedua pelaku yang melakukan Perkelahian satu lawan satu dapat dipidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 184 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling 7 Tahun," ujar Hasran kepada Surya.co.id, Sabtu (5/1/2019).
Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban menambahkan, tindakan kriminalitas dan gangguan ketertiban umum bisa dipicu oleh seseorang yang mengkonsumsi minuman beralkohol.
"Nah ini ada masalah hati yang kemudian diperparah dengan efek minuman keras, akhirnya luka hati berujung luka di sekujur tubuh. Masalah cinta namun berakibat fatal seperti ini akibat miras. Karena itu, kami terus secara gencar menumpas peredaran miras di Kabupaten Lumajang," tegas Arsal.
Baca: PU Pangkep Anggarkan Rp 400 Juta untuk Jalan ke Perkampungan Bonti
Baca: Trip Medis Asia Berbagi Informasi Bayi Tabung di Makassar
Baca: Tanggapi Foto Jokowi-Maruf di Surat Suara, Amien Rais: Insha Allah Kalah, Gitu Aja!
Baca: Lion Air Tak Lagi Gratiskan Bagasi, Berapa Biaya Tambahan yang Harus Dibayar Penumpang?
Baca: Polisi Masih Temui Kendala Pelimpahan Berkas Kasus Gedung PWI Sulsel
"Kami akan mengembangkan kasus ini untuk membuat terang agar masalah ini dapat segera terselesaikan," pungkas Arsal.
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Berebut Cinta Sang Janda, Dua Pria Terlibat Carok Hingga Kondisinya Seperti Ini, http://surabaya.tribunnews.com/2019/01/05/berebut-cinta-sang-janda-dua-pria-terlibat-carok-hingga-kondisinya-seperti-ini?page=all.