Di Jabar Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Minimarket, di Sulsel Tak Kalah Mudahnya, Cuma Butuh 5 Menit
Warga Jawa Barat (Jabar) mulai Januari 2019, sudah bisa membayar pajak kendaraan bermotor di minimarket dan situs jual beli online.
TRIBUN-TIMUR.COM-Warga Jawa Barat (Jabar) mulai Januari 2019, sudah bisa membayar pajak kendaraan bermotor di minimarket dan situs jual beli online.
Tujuan utama, untuk mempermudah pemilik sepeda motor dan mobil, karena tidak harus datang ke Samsat. Lantas, bagaimana caranya?
Dijelaskan Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Pol Prahoro Tri Wahyono, untuk pembayaran pajak sudah bisa dilakukan di minimarket seperti Alfamart, Indomart, hingga situs jual beli online Bukalapak, dan Tokopedia.
"Tetapi, hanya pembayarannya saja. Nanti akan diberikan struk untuk dibawa ke Samsat, Polsek atau Bank Jabar, untuk pengesahannya," ujar Prahoro ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (4/1/2019).
Baca: Bukan Selfie Seksi, Ternyata Brigpol Dewi Dipecat Polwan Karena Selingkuhi 2 Oknum Perwira Polisi
Baca: Kabar Gembira, Harga BBM Pertalite dan Pertamax Turun Mulai Hari Ini, Berikut Rincian dari Pertamina
Baca: Astaga! Brigpol Dewi Ternyata Tak Hanya Kirim Foto dan Video Panas, Ada Juga yang Lain
Baca: Direktur Persija: 2 Alasan Teco Tinggalkan Macan Kemayoran. Ini Sosok Calon Pelatih Baru Persija!
Proses pengesahan atau cap di STNK, lanjut Prahoro tidak bisa dilakukan di minimarket atau situs jual beli online. Struk yang diberikan akan tertera masa berlaku, hingga satu pekan ke depan setelah pembayaran.
"Jadi kemudahannya itu, bisa bayar dulu kemudian pengesahannya menyusul. Jadi sekarang ini tidak harus datang ke Samsat langsung, lebih mudah dan praktis," kata Prahoro.
Bagaimana di Sulsel?
Bagi Anda yang ingin cepat membayar pajak kendaraan bermotor, tapi tidak mau menunggu waktu lama, silakan ke Samsat Pembantu Makassar, Jl AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan.
Di Samsat Pembantu Makassar, pelayanan sangat dimudahkan dengan hadirnya fasilitas drive thru.
Dari yang sebelumnya direpotkan dengan mempersiapkan dokumen dan lain-lain, kali ini anda hanya duduk diatas sepeda motor, pembayaran pajak Anda sudah diproses.
"Masyarakat yang membayar pajak di drive thru hanya butuh waktu 5 menit sampai 10 menit saja," kata Paur STNK Ditlantas Polda Sulsel Iptu Ade Firmansyah, Kamis (3/1/2018).
Samsat Drive Thru terletak di sisi kiri Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel yang menyatu dengan Kantor Payment Point Bank Sulselbar.
Baca: Bukan Selfie Seksi, Ternyata Brigpol Dewi Dipecat Polwan Karena Selingkuhi 2 Oknum Perwira Polisi
Baca: Kabar Gembira, Harga BBM Pertalite dan Pertamax Turun Mulai Hari Ini, Berikut Rincian dari Pertamina
Baca: Astaga! Brigpol Dewi Ternyata Tak Hanya Kirim Foto dan Video Panas, Ada Juga yang Lain
Baca: Direktur Persija: 2 Alasan Teco Tinggalkan Macan Kemayoran. Ini Sosok Calon Pelatih Baru Persija!
Wajib pajak tidak perlu turun dari kendaraan jika ingin melakukan pembayaran pajak atau pengesahan STNK.
Andi cukup menyodorokan STNK ke loket satu dari atas kendaraan. Lalu STNK dapat diambil di loket dua.
"Pemilik kendaraan hanya perlu membawa BKPB, STNK, dan KTP asli. Tidak boleh jatuh tempo, karena sistem akan menolak jika sudah jatuh tempo satu tahun itu tidak bisa, kalau satu bulan masih bisa," ungkap Ade.(Kompas.com/Tribun Timur)
Baca: Gantengnya Daffa Wardhana Hingga Mayangsari Mau Jadikan Mantu & Reaksi Bella Saphira
Baca: Rocky Gerung Tak Nikah Meski Sudah 56 Tahun, Padahal Kerap Digoda Sosok Ini, Berikut Alasannya
Baca: Ini Pertanda Apa? Awan Tsunami Diabadikan di Langit Makassar, Pesawat Putar-putar Nyaris 30 Menit
Baca: Lakukan Hubungan Terlarang di Malam Tahun Baru, Rumah Warga Borongtala Jeneponto Dibongkar
Baca: 3 Kejutan Transfer yang Paling Ditunggu, Untuk Persebaya dan Persija, Bagaimana Persib dan PSM?